Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

INFORMASI HALAL ADALAH HAK KONSUMEN

kurnia - Rabu, 16 Desember 2015 - 21:50 WIB

Rabu, 16 Desember 2015 - 21:50 WIB

427 Views ㅤ

Foto : Halal MUI

halal-hak-konsumen-300x199.jpg" alt="Foto : Halal MUI" width="300" height="199" /> Foto : Halal MUI

Jakarta, 6 Rabi’ul Awwal 1437H /16 Desember 2015 (MINA) – Informasi tentang kehalalan suatu produk makanan, minuman maupun barang gunaan merupakan salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus didapatkan setiap orang.

“Setiap orang berhak tahu sebuah produk itu halal atau tidak. Oleh karenanya kita selaku masyarakat harus peduli akan halal,” kata pimpinan  Regional  Jakarta dari Ikatan Mahasiswa Peduli Halal (IMAPELA), Silviani J. Prisa, pada sebuah acara aksi peduli halal di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta.

Aksi peduli halal ini digelar pada Car Free Day di Bundaran Hotel Indonesia (HI) dengan mengambil tema  “Everyone need to know halal product”, yang diadakan dalam rangka memperingati Hari HAM Sedunia yang jatuh pada setiap 10 Desember. Demikian laman Halal MUI melaporkan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu.

Selanjut, Silviani mengatakan, “aksi ini didukung lebih 300 orang dari berbagai kalangan masyarakat dengan berbagai latar belakang profesi, para pelajar, profesional muda bahkan kalangan birokrat pun ikut hadir membubuhkan tanda tangan mendukung aksi ini”.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“Dengan dibubuhkannya tanda tangan, membuktikan bahwa setiap masyarakat peduli akan pengetahuan tentang halal sebagai hak setiap warga negara yang harus dijaga kelangsungannya,” ujar Silviani.

Salah seorang warga masyarakat, Nurdifin, mendukung penuh aksi ini. Menurutnya, aksi ini sangat positif, karena pada saat sekarang ini masyarakat sangat sulit mengetahui suatu produk itu halal atau haram, oleh karenanya diperlukan sosialisasi pengetahuan tentang halal agar masyarakat bisa memilih dan memilah suatu produk yang akan dikonsumsi.

Dia berharap “melalui aksi ini adalah waktu yang tepat untuk memasyarakatkan dan mensosialisasikan tentang halal kepada masyarakat umum dan perlu ditingkatkan pada aksi-aksi berikutnya”. (T/P002/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

 

 

 

 

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia