Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inggris Denda Pelaku Pembakaran Al-Qur’an di Konsulat Turkiye

Arina Islami Editor : Rudi Hendrik - 40 detik yang lalu

40 detik yang lalu

0 Views

London, MINA – Seorang pria di Inggris dijatuhi denda oleh pengadilan karena membakar salinan Al-Qur’an di luar Konsulat Turkiye di London dalam aksi yang dinilai sebagai pelanggaran ketertiban umum yang diperburuk oleh motif kebencian agama.

Hamit Coskun (50), warga asal Midlands yang memiliki latar belakang keturunan Kurdi dan Armenia, dinyatakan bersalah oleh pengadilan pada Senin (2/6).

Hakim memutuskan bahwa aksinya “sebagian besar dimotivasi oleh kebencian terhadap umat Islam,” sebagaimana dilaporkan The Guardian dan sejumlah media Inggris lainnya.

Dalam insiden yang terjadi pada Februari lalu, Coskun dengan sengaja melakukan perjalanan ke Konsulat Turkiye di Knightsbridge, London, dan membakar mushaf Al-Qur’an di depan gedung perwakilan diplomatik tersebut.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Landa India, Banjir dan Longsor Tewaskan 34 Orang

Ia juga meneriakkan ujaran kebencian seperti “persetan dengan Islam”, “Islam adalah agama terorisme”, dan “Al-Qur’an sedang dibakar.”

Coskun berdalih bahwa aksinya merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang sah dan menyebut bahwa ia tidak menyerang individu Muslim, melainkan mengkritik Islam sebagai sistem kepercayaan.

Namun, Hakim McGarva menolak pembelaan tersebut, dengan menyatakan bahwa aksi Coskun “sangat provokatif” dan dilakukan dengan niat menyebarkan kebencian terhadap umat Islam.

“Motivasi utama terdakwa adalah kebencian yang mendalam terhadap Islam dan para pengikutnya,” ujar McGarva dalam putusannya.

Baca Juga: Jerman Setujui Ekspor Senjata Hampir €485 Juta ke Israel Sejak Oktober 2023

McGarva menegaskan bahwa walau kritik terhadap agama atau kitab suci pada dasarnya tidak otomatis melanggar hukum, tetapi dalam kasus ini, lokasi, waktu, serta bahasa kasar yang digunakan membuat tindakan tersebut melampaui batas kebebasan berekspresi dan masuk dalam kategori pelanggaran hukum.

Coskun akhirnya dijatuhi denda sebesar £240 oleh pengadilan. Biaya hukum pembelaannya ditanggung oleh dua kelompok sekularis, yakni National Secular Society dan Free Speech Union, yang keduanya menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut dan berencana untuk mengajukan banding.

Kelompok-kelompok hak asasi Muslim di Inggris menyambut baik keputusan pengadilan tersebut sebagai langkah hukum yang menegaskan pentingnya menjaga ketertiban umum dan mencegah penyebaran ujaran kebencian berbasis agama.

Sementara itu, para pemimpin Muslim menyerukan peningkatan perlindungan terhadap simbol-simbol agama dan umat beragama dari tindakan provokatif yang berpotensi memecah belah masyarakat multikultural di Inggris.[]

Baca Juga: Yaman Kembali Serang Bandara Ben Gurion dengan Rudal Balistik

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

MINA Edu
Kolom
Dunia Islam
Kolom