Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inggris Gagal Blokir Gugatan Palestine Action di Pengadilan

sri astuti Editor : Widi Kusnadi - 10 detik yang lalu

10 detik yang lalu

0 Views

(Ilustrasi) Polisi Inggris menangkap peserta aksi yang mendukung organisasi Palestine Action di London. (Foto: Anadolu Agency)

London, MINA- Pemerintah Inggris pada Jumat (17/10) kalah dalam upayanya memblokir gugatan hukum yang diajukan oleh Palestine Action, atas pelarangan kelompok tersebut berdasarkan undang-undang antiterorisme.

Huda Ammori, yang turut mendirikan Palestine Action pada tahun 2020, diberi izin untuk menggugat pelarangan kelompok tersebut, dengan kasusnya akan disidangkan bulan depan.

Kementerian Dalam Negeri Inggris meminta Pengadilan Banding untuk membatalkan keputusan tersebut dan memutuskan setiap gugatan terhadap pelarangan harus disidangkan oleh pengadilan khusus.

Hakim Sue Carr menolak banding Kementerian Dalam Negeri, dengan mengatakan kasus Ammori dapat dilanjutkan di Pengadilan Tinggi.

Baca Juga: Delegasi Pakistan dan Afghanistan Gelar Pembicaraan Damai di Qatar

Menanggapi putusan tersebut, kelompok aktivis Defend Our Juries—yang telah memimpin protes terhadap pelarangan kontroversial Palestine Action—mengatakan kepada The New Arab ini adalah “kemenangan bersejarah dalam perjuangan untuk mencabut larangan Palestine Action”.

“Tak hanya upaya pemerintah untuk memblokir peninjauan kembali telah ditolak, penggugat juga telah memenangkan dua alasan banding, yang berarti peninjauan kembali kemungkinan besar akan berhasil,” tambah Juru Bicara kelompok tersebut.

“Jika peninjauan kembali berhasil, perintah pelarangan tersebut akan menjadi ilegal sejak awal dan ribuan penangkapan berikutnya juga akan dianggap ilegal,” tambahnya.

Saeed Taji Farouky, pembuat film Palestina dan mantan anggota Palestine Action, menyatakan dukungannya terhadap putusan tersebut, menegaskan ini menandai kemenangan bagi kebebasan berbicara dan perbedaan pendapat di negara tersebut.

Baca Juga: Ribuan Warga AS Gelar Aksi “No Kings” Tolak Gaya Kepemimpinan Trump

“Jadi, fakta bahwa pengadilan memutuskan melawan pemerintah merupakan kelegaan yang sangat besar, tidak hanya bagi gerakan ini, tetapi juga bagi siapa pun yang percaya pada prinsip-prinsip demokrasi, kebebasan berbicara dan berekspresi, kebebasan untuk berbeda pendapat,” ujar Farouky.

Ia berpendapat keputusan itu merupakan penghinaan bagi pemerintah yang berusaha mati-matian selama dua tahun terakhir untuk membenarkan partisipasi mereka dalam genosida Palestina, dengan menyembunyikan penjualan senjata ke Israel atau kontribusi mereka dalam penerbangan mata-mata dan lainya.

“Ini adalah pengingat kecil bahwa terkadang keadilan menang, yang sangat jarang terjadi dalam gerakan pro-Palestina,” tambahnya.

Palestine Action dilarang sebagai organisasi teroris oleh pemerintah pada bulan Juli. Lebih dari 1.000 orang telah ditangkap karena mendukung kelompok tersebut, dengan lebih dari 100 orang didakwa.

Baca Juga: Kolonel Randrianirina Pimpin Pemerintahan Sementara: Madagaskar Memasuki Babak Transisi Militer Dua Tahun

Sebelum dilarang, Palestine Action sering menargetkan perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Israel di Inggris. Mereka menuduh pemerintah Inggris terlibat dalam kejahatan perang Israel di Gaza.[]

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Lebih dari Satu Juta Perempuan dan Anak Gaza Butuh Bantuan Pangan Mendesak

Rekomendasi untuk Anda