Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inggris Kutuk Keras Israel Sita 800 Hektar Tanah Palestina untuk Permukiman Ilegal Baru

Hasanatun Aliyah - Kamis, 28 Maret 2024 - 00:04 WIB

Kamis, 28 Maret 2024 - 00:04 WIB

9 Views

London, MINA – Inggris bergabung dengan negara-negara Eropa lainnya pada Rabu (27/3) mengutuk keras Israel atas penyitaan 800 hektar atau 1.976 acre tanah di Lembah Jordan di Tepi Barat yang diduduki untuk dijadikan permukiman ilegal baru.

Menurut laporan di saluran televisi pemerintah Israel, KAN, tanah yang disita dapat digunakan untuk pembangunan pemukiman ilegal baru Yahudi.

Pemerintah Israel dilaporkan menyita 800 hektar lahan di wilayah Lembah Jordan di Tepi Barat yang diduduki, dan mengklaimnya sebagai “tanah negara,” menurut laporan KAN.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Inggris dalam sebuah pernyataan mengatakan, “luas wilayah yang akan disita adalah yang terbesar sejak Perjanjian Oslo, yang disepakati lebih dari 30 tahun lalu,” demikian dilansir Anadolu Agency.

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

“Tahun 2024 menandai puncak yang tidak dapat diterima dalam penyitaan tanah, Inggris meminta pemerintah Israel untuk segera menghentikan penyitaan ini (tanah Palestina) dan semua penyitaan lainnya,” jelas pernyataan itu.

“Kebijakan kami jelas: permukiman ilegal menurut hukum internasional dan hanya mempersulit upaya mencapai perdamaian dan keamanan bagi Israel dan Palestina,” tambah pernyataan itu. (T/R5/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

Rekomendasi untuk Anda