London, MINA – Pemerintah Inggris tengah mempertimbangkan penerapan hukuman kebiri menggunakan bahan kimia secara wajib terhadap pelaku kejahatan seksual tertentu.
Langkah ini dianggap sebagai upaya menekan angka pelanggaran ulang sekaligus mengurangi tekanan terhadap kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) yang semakin penuh.
Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari program percontohan yang telah diluncurkan sejak 2022 di sejumlah penjara wilayah barat daya Inggris. Dalam skema ini, para terpidana menerima obat penekan libido secara sukarela sebagai bagian dari rehabilitasi.
Dalam pernyataan resminya di hadapan parlemen pada Kamis (23/5), Menteri Kehakiman Inggris Shabana Mahmood mengungkapkan bahwa pemerintah akan memperluas program tersebut menjadi skema nasional.
Baca Juga: HALO Trust: Seperlima Penduduk Afghanistan Berisiko Kena Ranjau Darat
“Saya akan melangkah lebih jauh dengan menerapkan program nasional, dimulai di dua wilayah yang mencakup 20 penjara. Dan saya sedang menjajaki kemungkinan untuk menerapkan kebijakan wajib,” kata Mahmood, seperti dilaporkan MEMO.
Mahmood juga menegaskan bahwa terapi psikologis akan tetap menjadi elemen utama dalam proses pemulihan, khususnya bagi pelaku yang terdorong oleh keinginan untuk mengendalikan dan memberdayakan korban, bukan hanya oleh dorongan seksual.
Laporan tinjauan independen yang dipimpin oleh mantan Menteri Kehakiman David Gauke memperkirakan Inggris akan menghadapi kekurangan hampir 9.800 tempat di lembaga pemasyarakatan pada awal 2028.
Salah satu rekomendasi utama dari laporan tersebut adalah memperluas penggunaan obat penekan gairah seksual untuk mengurangi tingkat residivisme.
Baca Juga: Kerusuhan di LA Berpotensi Meluas ke Seluruh AS, Texas Kerahkan Garda Nasional
Juru bicara Perdana Menteri Inggris Keir Starmer turut menyatakan dukungan atas kebijakan tersebut.
“Bukti ilmiah menunjukkan bahwa penggunaan penekan kimia bisa efektif dalam menangani pelaku berbahaya. Oleh karena itu, pemerintah memperluas penerapannya,” ujarnya.
Data resmi pemerintah mencatat, per 31 Maret 2025 terdapat 14.863 narapidana yang sedang menjalani hukuman atas kejahatan seksual di Inggris dan Wales, setara dengan 21 persen dari total populasi penjara dewasa. Sementara itu, 34 persen lainnya merupakan pelaku kekerasan terhadap orang lain.
Kebiri kimia bukan hal baru dalam sistem hukum global. Negara-negara seperti Polandia, Rusia, Korea Selatan, Latvia, Denmark, dan Jerman telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa, termasuk sejumlah negara bagian di Amerika Serikat.[]
Baca Juga: Jumlah Korban Tewas Penembakan di Sekolah Austria Jadi 10 Orang
Mi’raj News Agency (MINA)