Jakarta, 15 Rabiul Akhir 1436/4 Februari 2015 (MINA) – Indonesia akan konsisten dengan hukuman mati bagi para penyalahguna narkoba, meski banyak permintaan dari negara-negara yang warganya terlibat untuk menghentikan keputusan itu.
“Kita masih konsisten dengan hukum kita,” kata Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi seusai pertemuan bilateral dengan Menlu Inggris Philip Hammond di Kementrian Luar Negeri Jakarta, Rabu.
Dalam pertemuan bilateral hari ini, Hammond menyampaikan keberatannya kepada Retno tentang hukuman mati dalam bentuk apapun.
“Kami sudah membicarakan hal ini tadi, kami menolak semua jenis hukuman mati untuk hal apapun,” kata Hammond kepada media.
Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!
Sementara itu, Retno menyampaikan Indonesia menerima setiap bentuk pernyataan dan usulan dari negara-negara yang warganya terlibat dalam kasus ini, namun negara ini akan tetap melaksanakan hukum itu.
Seorang warga Inggris Lindsay June Sandiford (58), tinggal menunggu waktu eksekusi yang akan dilakukan dalam waktu dekat setelah dirinya divonis hukuman mati atas penyelundupan kasus narkoba.
Sandiford ditahan pada 2012, karena akan menyelundupkan kokain senilai 1,6 juta Poundsterling atau setara Rp30 miliar dari Thailand. Dia berdalih rela menjadi kurir barang haram itu karena keselamatan nyawa anaknya terancam.
Sejauh ini Inggris tidak akan menarik duta besarnya dari Indonesia jika proses hukuman mati dilanjutkan.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini
“Hal ini terlalu dini dibicarakan,” kata Hammond.
Dalam pengadilan yang berlangsung Januari 2013, Sandiford dijatuhi hukuman mati.
Meskipun Hammond mengatakan Inggris juga sangat memerangi penyalahgunaan narkoba, Retno menjelaskan bagaimana dampak penyelundupan ini terhadap internal Indonesia.
“Tugas kami sebagai diplomat menjelaskan kebijakan negara ke luar,” kata Retno.(L/R04/R11)
Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)