INGUB DKI DAN SYIAR PENYEMBELIHAN QURBAN

kurniaOleh: Kurnia Muhammad Hudzaifah, Wartawan MINA (Mi’raj Islamic News Agency)

Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakaarta, Basuki Tjahaja Purnama tentang pnyembelihan menyebabkan reaksi pro-kontra di kalangan masyarakat. Bahkan menimbulkan keresahan, terutama di kalangan umat Muslim Jakarta yang akan berqurban berkenaan dengan Hari 1436 H yang akan segera tiba.

Dalam Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan itu disebutkan bahwa untuk melakukan pemotongan hewan harus dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) pemerintah di RPH Ruminantia, Cakung dan Pulogadung, Jakarta Timur.

Secara implisit di dalam Ingub itu berisi larangan penjualan serta pemotongan hewan kurban di pinggir jalan, tidak terkecuali pemotongan di sekolah-sekolah.

Tidak Ada Larangan

Seiring merebaknya isu larangan pemotongan hewan qurban di sekolah-sekolah DKI Jakarta, jika dilihat isi redaksional, sebenarnya tidak ditemukan larangannya di dalam Ingub tersebut.

itu dituding banyak kalangan sebagai larangan dan pembatasan pemerintah terhadap Muslim ibukota dalam berqurban.

Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta, Kusbiantoro mengakui adanya himbauan untuk tidak menyembelih hewan qurban di lingkungan sekolah dasar (SD). Hal tu katanya menimbang faktor pendidikan psikologis terhadap anak didik dan efek buruk limbah pemotongan terhadap kesehatan.

Sementara Menurut Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta, Darjamuni, pemotongan hewan qurban di sekolah diperbolehkan, dengan syarat dilakukan di bawah pengawasan petugas dari instansi terkait dan hanya dilakukan saat peringatan Hari Raya Idul Adha.

“Di Ingub Nomor 168 Tahun 2015 tidak melarang pemotongan hewan qurban di sekolah. Boleh, namun harus di bawah pengawasan dan hanya saat perayaan hari keagamaan,” kata Darjamuni.

Terkait pemusatan penyembelihan qurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH), dalam ingub tersebut tidak ada poin yang mengharuskan Muslim di DKI memotong qurbannya di sana.

Ingub hanya memerintahkan Kepala Dinas untuk “berkoordinasi dengan PD Dharma Jaya dalam hal menyiapkan lokasi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Cakung dan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Pulogadung untuk kegiatan penampungan, penjualan dan pemotongan hewan”.

QURBANQurban Bentuk Syiar Islam

Menanggapi Ingub yang menimbulkan keresahan umat itu, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF ), Prof.Dr.H. Hasanuddin mengatakan, penyembelihan hewan qurban merupakan bagian dari ibadah dan syiar Islam yang telah menjadi tradisi, dan harus dilindungi negara. Bukan malah diatur yang berkesan dilarang-larang.

Maka MUI sangat menyesalkan gubernur DKI terkait Ingub tersebut, yang secara implisit melarang menyembelih hewan kurban di luar RPH.

Penyembelihan qurban merupakan syiar Islam, antara lain disebutkan di dalam Al-Quran, yang artinya: ”Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (Qs. Al-Hajj: 36).

Dalam Al-Quran juga di tegaskan: “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (Qs. Al-Hajj: 32).

Pendidikan bagi Masyarakat

Selain itu juga sebagai edukasi, pendidikan bagi masyarakat. Menyembelih hewan qurban di sekolah, misalnya. Itu juga dapat bermanfaat dan berfungsi sebagai upaya sekaligus sarana edukasi bagi para pelajar sekolah. Jadi bukan hanya dilihat hanya dari satu sisi secara picik, seperti aspek ketertiban dan keamanan, tapi dalam lingkup yang sempit.

Berqurban di sekolah, dapat menumbuhkan semangat rela berkorban untuk kepentingan orang lain, suasana kebersamaan dan gotong royong yang sangat dibutuhkan di tengah-tengah suasana hidup individualistis dan egoistis yang kini kian merebak.

Dengan semangat kebersamaan dalam aktivitas ibadah yang baik itu, sekaligus juga sebagai terapi untuk menghilangkan terjadinya kasus-kasus tawuran di kalangan pelajar yang kian mencemaskan.

Disamping itu, selama ini juga boleh dikatakan tidak ada masalah dengan ketertiban dan kesehatan masyarakat, berkaitan dengan qurban di sekolah. Setelah acara usai, bisa langsung dibersihkan. Selama puluhan tahun penyembelihan hewan qurban yang bernilai ibadah ini, belum pernah ada laporan warga atau pelajar yang sakit karena darah hewan kurban.

Respon Dewan Masjid

Sekretaris Departemen Dakwah dan Pengkajian (Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (),  Drs. H. Ahmad Yani, menyatakan, pihaknya akan menyampaikan tanggapan atas pernyataan Gubernur Ahok tentang penyembelihan hewan qurban, sehingga bisa dipahami dengan baik oleh semua pihak, dengan beberapa dasar:

Pertama, setiap pejabat, apapun agamanya, harus memahami suatu agama dan adat istiadat meskipun sedikit. Hal ini penting agar para pejabat itu bisa menyatakan pendapat secara baik, benar dan bijak. Bahkan bukan hanya soal agama, tetapi segala macam soal.

Kedua, masyarakat Islam di Indonesia khususnya di Jakarta, sepatutnya bersikap tenang terhadap pernyataan Gubernur Ahok. Sebab masyarakat sudah paham model penyampaian Ahok, bukan hanya soal Islam tapi juga persoalan lainnya.

Masalahnya, hanya tinggal melaksanakan proses penyembelihan hingga selesai dengan baik tanpa harus merusak lingkungan.

Di sinilah pentingnya masjid dan mushalla menyiapkan tempat khusus dan menjamin kesucian, kebersihan dan kesehatannya setelah proses itu berlangsung.

Ketiga, penyembelihan hewan qurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) selama ini sudah ada yang melakukannya, khususnya di masjid-masjid kantor yang kurang memungkinkan proses penyembelihannya dilakukan di masjid itu.

Keempat, terkait dengan tidak diperbolehkannya penyembelihan di sekolah, hal penting yang harus disadari oleh Gubernur Ahok adalah aspek pendidikan agama.

Ahmad Yani mempertanyakan, kalau untuk praktikum olah raga dan pelajaran lainnya disediakan sarana khusus di sekolah, lalu mengapa praktikum agama seperti penyembelihan hewan tidak disediakan?

Menurutnya, penyembelihan hewan qurban bukanlah soal melarangnya di sekolah, tetapi sekolah yang harus menyediakan sarana untuk ibadah penyembelihan hewan qurban itu.

Kepala sekolah pun tidak usah bingung kalau memang tidak dipebolehkan di sekolah. “Ajak saja anak-anak ke halaman masjid,” tegasnya.

Pengurus masjid pun, ujarnya, tidak usah khawatir dengan peraturan itu karena tidak semua perintah pemimpin harus ditaati. Peraturan yang harus ditaati adalah perintah yang benar.

“Adapun aturan atau peraturan daerah (perda), apa yang tidak bisa diubah? Jangankan Perda, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 saja, dahulu sakral namun sekarang sudah diubah-ubah,” katanya.

Dalam hal ini, sebutnya, peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk meninjau segala aturan yang tidak sesuai dengan ketentuan agama sangatlah penting.

Kelima, pelaksanaan ajaran agama dari sisi teknis ada saatnya disesuaikan dengan kultur dan kebiasaan masing-masing tanpa harus mengabaikan prinsipnya. Boleh jadi di Arab Saudi tidak ada pemotongan hewan qurban di masjid-masjid karena penyaluran atau distribusinya tidak untuk jamaah masjid di sekitarnya.

Hal ini dimaklumi saja karena mereka sudah sejahtera. Jadi, kondisi di Indonesia sama sekali tidak bisa disamakan dengan Arab Saudi, apalagi itu terkait dengan negara orang.

Keenam, terkait dengan orang yang menjual hewan qurban di pinggir jalan. Fenomena ini merupakan persoalan dagang dan tertib di jalan raya. Ini urusan pedagang kaki lima yang harus disediakan tempatnya. Larangan seperti ini tidak hanya berlaku untuk pedagang hewan saat Idul Adha saja, tetapi juga saat waktu-waktu

Hal yang sangat mengganggu adalah penertiban parkir di pinggir jalan dan trotoar yang seharusnya lebih ditertibkan lagi oleh pemerintah. Karena hal itu berlangsung setiap hari. Adapun penjual hewan qurban paling hanya satu hingga pekan dalam setahun.

Ketujuh, barangkali akan sangat baik bila setiap tahun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemprov-Pemprov lainnya menyelenggarakan Bazar Hewan Qurban di semua wilayah kota dan kabupaten.

Di tempat itulah dipusatkan, bahkan oleh petugas, untuk hewan-hewan yang dijual dan sudah memenuhi syarat dari sisi kesehatan dan syari’atnya.

“Kita perlu Pemerintah Daerah yang kreatif, bukan hanya yang bisa melarang,” tegas anggota pengurus Koordinasi Dakwah Islam DKI Jakarta (KODI) itu.

Semoga kita umat Islam dapat melaksanakan ibadah qurban dan merayakan Idul Adha dengan sebaik-baiknya. Aamiin. (P002/P4)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0