Washington, MINA – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengumumkan kebijakan baru yang membatasi atau melarang masuknya warga dari 41 negara ke AS.
Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalkan ancaman dan risiko keamanan nasional. Negara-negara tersebut dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan tingkat pembatasannya. Al-Jazeera melaporkan, Ahad (16/3).
Sebanyak 10 negara akan dikenakan penangguhan visa penuh, yang berarti seluruh jenis visa akan dihentikan untuk warganya. Negara-negara tersebut adalah: Afghanistan, Iran, Suriah, Kuba, Korea Utara, Libya, Somalia, Sudan, Venezuela dan Yaman.
Sementara lima negara akan menghadapi penangguhan sebagian yang berdampak pada visa turis, pelajar, dan visa imigran lainnya, dengan beberapa pengecualian. Negara-negara tersebut adalah: Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar dan Sudan Selatan.
Baca Juga: G7 Dukungan Dimulainya Kembali Akses Bantuan ke Gaza
Kelompok Ketiga, sebanyak 26 negara akan dipertimbangkan untuk penangguhan sebagian penerbitan visa AS jika pemerintah negara tersebut tidak melakukan upaya perbaikan dalam waktu 60 hari. Beberapa negara dalam kategori ini antara lain: Angola, Belarus, Pakistan, Turkmenistan, Benin, Bhutan, Kamboja, Kamerun, Chad, Guinea Ekuatorial, Liberia dan Republik Demokratik Kongo.
Kebijakan ini mengingatkan pada larangan perjalanan yang diterapkan Trump pada masa jabatan pertamanya, yang sempat menuai kontroversi luas.
Pada 2018, Mahkamah Agung AS mengesahkan revisi kebijakan tersebut setelah berbagai tantangan hukum. Namun, ketika Joe Biden menjadi presiden, kebijakan ini dibatalkan dengan alasan diskriminatif dan bertentangan dengan nilai-nilai inklusif Amerika.
Kini, dengan kembalinya Trump ke kekuasaan, larangan perjalanan tersebut kembali menjadi bagian dari kebijakan imigrasi utamanya.
Baca Juga: PM Mark Carney Tegaskan Kanada Tidak Akan Menjadi Bagian dari AS
Pejabat AS memperingatkan bahwa mungkin ada perubahan pada daftar tersebut dan bahwa itu belum disetujui oleh administrasi, termasuk Menteri Luar Negeri Marco Rubio. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pemerintah AS Pertimbangan Larangan Perjalanan dari 41 Negara