Jakarta, MINA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap peredaran besar-besaran obat tradisional ilegal yang dioplos dengan bahan kimia berbahaya.
Sebanyak 117.000 lebih produk ditemukan dalam penindakan yang dilakukan di lima wilayah di Jawa Tengah, dengan nilai keekonomian mencapai Rp2,84 miliar.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar dalam konferensi pers baru-baru ini menjelaskan bahwa seluruh produk yang ditemukan tidak memiliki izin edar dan diproduksi di fasilitas yang tidak memenuhi standar.
Berikut daftar jenis jamu, herbal oplosan yang ditemukan di Klaten:
Baca Juga: BPOM RI Bongkar Peredaran Obat Herbal Oplosan di Jawa Tengah
- Pegal Linu Cap Dua Manggis
- Pegal Linu Cap Madu Manggis Hijau
- Pegal Linu Cap Kereta Api plastik
- Super Stamina Pria Cap Madu Manggis
- Pegal Linu Cap Madu Manggis
- Pegal Linu Nusantara
- Urat Madu
- Montalin
- Godong Ijo
- Tongkat Arab
- Jakarta Bandung Plus
- Kopi Joss
- Super Greng
Produk-produk ini, berdasarkan uji laboratorium, terbukti mengandung zat seperti sildenafil sitrat, dexamethasone, dan natrium diklofenak—bahan kimia keras yang seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan medis.
BPOM mengingatkan, konsumsi rutin jamu yang dicampur obat kimia bisa menyebabkan gangguan fungsi ginjal, kerusakan hati, hingga reaksi obat yang berbahaya jika dikonsumsi bersama obat lain. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: MER-C Indonesia Desak Penghentian Agresi Israel dan Pemulihan Sistem Kesehatan Gaza