Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini Empat Aturan Utama tentang Sound Horeg di Jatim

Widi Kusnadi Editor : Rudi Hendrik - 2 jam yang lalu

2 jam yang lalu

0 Views

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama MUI Jatim (foto: IG)

Surabaya, MINA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan empat aturan utama untuk menertibkan penggunaan sound horeg yang belakangan menuai keluhan masyarakat karena kebisingan dan potensi mengganggu ketertiban umum. Aturan ini mencakup batasan kebisingan, standar kendaraan, pengawasan aktivitas pendukung, serta pembatasan rute dan waktu.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan, meski penindakan langsung menjadi kewenangan Polda Jatim, pihaknya turut mengambil peran melalui Satpol PP dalam mendukung penegakan aturan dan menjaga kondusivitas di masyarakat.

Pertama, batasan tingkat kebisingan (desibel) yang berlaku dalam regulasi harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar. Kedua, dimensi kendaraan pembawa peralatan sound system wajib sesuai standar keselamatan yang berlaku.

Ketiga, pengaturan aktivitas pendukung seperti pertunjukan tari atau hiburan lain yang sering menyertai sound horeg agar tertib dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Baca Juga: Tanggul Jebol, Perumahan di Kemang Bogor Terendam Banjir

Keempat, pembatasan rute dan waktu pelaksanaan. Zona merah, seperti area fasilitas kesehatan, harus steril dari iring-iringan sound horeg, dan jam operasionalnya tidak boleh melewati batas yang ditentukan.

“Tidak boleh lewat faskes. Kalau di jalan kecil seperti apa, kalau di jalan protokol seperti apa. Polisi juga sudah menertibkan kegiatan yang melampaui jam-jam yang diperkenankan,” jelas Emil di Surabaya, Rabu (30/7).

Sebelumnya, Polda Jatim bersama pemerintah daerah telah melakukan sejumlah penertiban terhadap iring-iringan sound horeg, merespons keluhan warga terkait kebisingan, kemacetan, hingga risiko kecelakaan lalu lintas. []

Mi’raj News Agency (MINA) 

Baca Juga: Jatim Terbitkan Surat Edaran Bersama Tertibkan Penggunaan Sound System

Rekomendasi untuk Anda