Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini Penjelasan LPPOM Soal Temuan Produk Mengandung DNA Babi

Rana Setiawan Editor : Widi Kusnadi - 31 detik yang lalu

31 detik yang lalu

0 Views

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati.(Foto: Rana/MINA)

Jakarta, MINA – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menanggapi secara terbuka temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait sembilan produk pangan yang disebut mengandung DNA babi.

Dalam siaran resminya pada 21 April 2025, BPJPH menyebutkan adanya indikasi cemaran porcine, yaitu bahan atau unsur yang berasal dari babi, pada beberapa produk yang sebelumnya telah tersertifikasi halal.

LPPOM menyatakan bahwa dari sembilan produk yang diumumkan, tujuh di antaranya merupakan objek audit LPPOM.

Direktur Utama LPPOM, Ir. Muti Arintawati, M.Si ., menyatakan, hasil penelusuran internal, termasuk rekaman audit, pendalaman dengan auditor, serta dokumen hasil uji laboratorium saat proses sertifikasi, menunjukkan bahwa produk-produk tersebut tidak terdeteksi mengandung babi.

Baca Juga: Drone Masuk Masjid, Terobosan Dakwah Digital Padukan Teknologi, Seni, dan Spiritualitas

“Uji laboratorium saat itu menggunakan metode Real-Time PCR di laboratorium terakreditasi,” tegasnya dalam keterangan tertulisnya di jakarta diterima MINA, Rabu (30/4).

Data tersebut telah menjadi dasar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menetapkan fatwa kehalalan produk, dan BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan ketetapan halal tersebut.

Sementara dia juga menyatakan, proses audit telah dilakukan secara menyeluruh sesuai Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Menurut Muti, proses sertifikasi halal adalah sebuah sistem yang teruji, kompleks dan berlapis untuk menjamin hasil pemeriksaan yang baik.

Baca Juga: Dahnil Anzar: Haji Indonesia Harus Lebih Ramah Perempuan dan Lansia

LPPOM, sebagai lembaga yang bertugas dalam pemeriksaan kehalalan produk, perlu menjelaskan upaya dan langkah yang telah kami tempuh untuk mendapatkan kejelasan atas temuan tersebut. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen LPPOM untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sertifikasi halal,” ujarnya.

Langkah Investigatif Tambahan

Sebagai bentuk tanggung jawab, LPPOM kembali melakukan pengujian laboratorium secara independen terhadap produk yang masih tersedia di pasaran, meski sebagian produk dengan nomor batch yang dirilis oleh BPJPH telah ditarik dari peredaran. Pengujian ini dilakukan di dua laboratorium terakreditasi, termasuk menggunakan metode Real-Time PCR SNI 9278:2024 dan LC-MS/MS.

Hasil pengujian menunjukkan bahwa beberapa produk yang diuji ulang, seperti Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallow, dan Hakiki Gelatin, kembali menunjukkan hasil tidak terdeteksi mengandung babi, meskipun dengan nomor batch berbeda dari yang diumumkan BPJPH.

Baca Juga: Layanan Jamaah Haji Indonesia di Saudi Diklaim Siap Total, Ini Rinciannya

LPPOM menegaskan bahwa perbedaan hasil ini memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memahami akar masalah, seperti kemungkinan kontaminasi silang atau perbedaan penanganan batch. Lembaga tersebut mendorong koordinasi antar pihak untuk melakukan tindakan korektif dan mencegah kejadian serupa.

Pentingnya Pengawasan Pasca-Sertifikasi

Merespons kekhawatiran masyarakat, LPPOM mendukung langkah BPJPH dalam memperkuat pengawasan pasca-sertifikasi halal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024. Kehalalan, menurut LPPOM, bukan hanya dimulai dan berakhir pada sertifikasi, tetapi harus dijaga secara berkesinambungan di seluruh rantai produksi dan distribusi.

“Kehalalan adalah amanah besar bagi umat Islam. Kami berkomitmen tidak hanya sebagai pemeriksa, tetapi juga pelindung kepercayaan umat,” pungkas Muti.

Baca Juga: Gubernur Jabar Wacanakan Program Wajib Militer untuk Anak Bermasalah

LPPOM mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk terlibat aktif dalam pengawasan produk halal dengan melaporkan temuan mencurigakan melalui Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. LPPOM akan berkoordinasi dengan BPJPH untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

Menutup pernyataannya, Muti menyampaikan apresiasi atas kepercayaan masyarakat selama lebih dari tiga dekade, dan menegaskan bahwa transparansi serta akurasi dalam menjaga kehalalan produk akan terus menjadi prioritas utama.

“Kami memahami bahwa kehalalan adalah amanah besar bagi umat Islam. LPPOM akan terus berupaya menjadi lembaga yang tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga melindungi dan memberi ketenangan hati bagi umat,” tambahnya.[]

Mi’raj News Agency (MINA) 

Baca Juga: Pakistan-Indonesia Pererat Hubungan Diplomatik dalam Perayaan Bersejarah di Jakarta

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Republik Indonesia Kamala S. Lakhdhir (foto: ekon.go.id)
Indonesia
Indonesia
Indonesia