Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inilah Capaian Sertifikasi Halal Online LPPOM MUI

kurnia - Jumat, 8 Juni 2018 - 15:07 WIB

Jumat, 8 Juni 2018 - 15:07 WIB

38 Views ㅤ

Foto: MINA

Jakarta, MINA – Sistem layanan sertifikasi halal secara online (CEROL-SS23000), kini genap memasuki tahun ke enam. Sistem yang dirancang khusus untuk membuat layanan sertifikasi halal LPPOM MUI berjalan efektif, efisien, transparan dan akuntabel itu, pertama kali diluncurkan pada 24 Mei 2012.

Menurut Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia  (LPPOM MUI), Ir. Sumunar Jati, pada tahun pertama CEROL-SS23000 diperkenalkan progresnya memang belum terlalu kelihatan.

“Perlu bimbingan dan arahan untuk meyakinkan perusahaan agar mengikuti  layanan ini,” kata Sumunar saat konferensi pers di Global Halal Centre, Bogor. Kamis (7/6).

Dikatakannya, setelah dilakukan berbagai pelatihan tentang CEROL-SS23000, akhirnya banyak perusahaan yang kini bisa mengimplementasikan sistem tersebut.

Baca Juga: BPJPH Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Halal di Jambi

“Meski masih ada beberapa perusahaan, terutama Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) yang masih perlu bimbingan dan arahan,” ujar Sumunar.

CEROL-SS23000 juga terus dikembangkan hingga kantor-kantor layanan LPPOM MUI di tingkat Provinsi. Hingga kini setidaknya sudah ada enam kantor yang telah mengimplentasikan aplikasi ini.

Dalam usianya yang ke enam, CEROL-SS23000 telah mencatat capaian sebagai berikut:

Jumlah perusahaan sebanyak 46.217 perusahaan

Baca Juga: Menag: Industri Halal Dukung Pengembangan Ekoteologi

Jumlah Sertifikat Halal : 49.844 sertifikat

Jumlah produk yang disertifikasi sebanyak 527. 571 produk

Rata-rata lama proses sertifikasi terus berkurang signifikan dari 79 hari kerja (2017) menjadi 41 hari kerja (2018). Saat ini cerol juga telah diaplikasikan oleh perusahaan di 47 negara yang mengajukan sertifikasi halal MUI. (L/R03)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Rekomendasi untuk Anda