Jakarta, 19 Sya’ban 1436/7 Juni 2015 (MINA) – Menteri Agama RI Lukman Hakim mengimbau masyarakat untuk mengetahui ciri buku nikah asli.
Menurutnya, pada dasarnya saat ini buku nikah tidak mudah untuk dipalsukan. Hal tersebut disampaikan di Kantor Kemenag beberapa waktu lalu sebagaimana keterangan resmi Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Ahad (7/6).
“Saat ini, buku nikah sebenarnya relatif sulit untuk dipalsukan karena paling tidak terdapat empat ciri,” jelas Lukman Hakim.
Lebih lanjut, dia menjelaskan paling tidak terdapat empat ciri khas dari buku nikah. Pertama, pada halaman dalam sampul terdapat halogram berbentuk lingkaran bergambar garuda.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Kedua, terdapat lembar transparan mengkilat berhologram untuk menutup lembar identitas pasangan pengantin.
Ketiga, terdapat nomor seri dengan sistem lubang pada bagian bawah buku. “Nomor ini punya kode khusus,” tambahnya sambil menunjukkan contoh buku nikah.
Dan keempat, setiap halaman buku apabila diterawang akan terlihat gambar garuda.
Lukman Hakim Saifuddin kembali menegaskan, siapapun yang terlibat melakukan pemalsuan buku nikah akan dikenakan sanksi pidana.
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
“Buku nikah merupakan dokumen negara. Jadi siapapun yang terbukti terlibat dalam pemalsuan buku nikah akan dikenakan sanksi pidana,” tegas Lukman Hakim.
Selain itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan buku palsu agar melakukan pernikahan ulang agar tercatat secara sah dalam hukum negara.
“Bagi yang palsu, saya mengimbau agar dilakukan pernikahan ulang supaya pernikahan tersebut tercatat oleh negara,” imbaunya. (T/P011/R05)
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)