Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MENTERI AGAMA JELASKAN EMPAT CIRI BUKU NIKAH ASLI

Rendi Setiawan - Ahad, 7 Juni 2015 - 11:40 WIB

Ahad, 7 Juni 2015 - 11:40 WIB

449 Views

Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Kemenag)
<a href=

Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Kemenag)" width="300" height="225" /> Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Kemenag)

Jakarta, 19 Sya’ban 1436/7 Juni 2015 (MINA) – Menteri Agama RI Lukman Hakim mengimbau masyarakat untuk mengetahui ciri buku nikah asli.

Menurutnya, pada dasarnya saat ini buku nikah tidak mudah untuk dipalsukan. Hal tersebut disampaikan di Kantor Kemenag beberapa waktu lalu sebagaimana keterangan resmi Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Ahad (7/6).

“Saat ini, buku nikah sebenarnya relatif sulit untuk dipalsukan karena paling tidak terdapat empat ciri,” jelas Lukman Hakim.

Lebih lanjut, dia menjelaskan paling tidak terdapat empat ciri khas dari buku nikah. Pertama, pada halaman dalam sampul terdapat halogram berbentuk lingkaran bergambar garuda.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Kedua, terdapat lembar transparan mengkilat berhologram untuk menutup lembar identitas pasangan pengantin.

Ketiga, terdapat nomor seri dengan sistem lubang pada bagian bawah buku. “Nomor ini punya kode khusus,” tambahnya sambil menunjukkan contoh buku nikah.

Dan keempat, setiap halaman buku apabila diterawang akan terlihat gambar garuda.

Lukman Hakim Saifuddin kembali menegaskan, siapapun yang terlibat melakukan pemalsuan buku nikah akan dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

Buku nikah merupakan dokumen negara. Jadi siapapun yang terbukti terlibat dalam pemalsuan buku nikah akan dikenakan sanksi pidana,” tegas Lukman Hakim.

Selain itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan buku palsu agar melakukan pernikahan ulang agar tercatat secara sah dalam hukum negara.

“Bagi yang palsu, saya mengimbau agar dilakukan pernikahan ulang supaya pernikahan tersebut tercatat oleh negara,” imbaunya. (T/P011/R05)

 

Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda