Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Integrasi Tol JORR Mulai Berlaku 29 September

Rendi Setiawan - Rabu, 26 September 2018 - 15:15 WIB

Rabu, 26 September 2018 - 15:15 WIB

10 Views

Jakarta, MINA – PT Jasa Marga selaku operator jalan menyatakan siap menjalankan tarif tol integrasi di sejumlah ruas jalan di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) pada Sabtu 29 September mendatang.

Demikian disampaikan Direktur Operasi II PT Jasa Marga, Subakti Syukur pada Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema “Integrasi Tol dan Pelayanan Transportasi Publik” di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (26/9).

“Rencana tanggal 29 kami semua sudah siap. Justru dengan integrasi ini, jika ngomong dengan ego sendiri agak khawatir, larinya bisa turun pendapatan. Tapi karena tujuannya untuk efisiensi, maka diharapkan perjalanan di tol makin lancar,” katanya.

Dengan adanya integrasi, penggunaan tol JORR sepanjang 76 Km akan dikenakan satu tarif, yakni Rp 15.000 untuk kendaraan golongan I, kendaraan golongan II dan III dikenakan tarif sama yakni Rp 22.500, serta golongan IV dan V juga membayar besaran tarif yang sama yakni Rp 30.000.

Baca Juga: Menag Akan Buka Fakultas Kedokteran di Universitas PTIQ

Saat ini untuk kendaraan dari Simpang Susun Penjaringan yang menuju Tol Akses Pelabuhan Tanjung Priok, golongan I membayar sebesar Rp 34.000 sedangkan kendaraan golongan V sebesar Rp 94.500. Sehingga dengan pemberlakuan integrasi JORR, akan terdapat penurunan tarif tol yaitu tarif golongan I turun sebesar Rp 19.000, sedangkan golongan V turun sebesar Rp 64.500.

Sebelumnya, integrasi transaksi tol telah dilakukan pada empat ruas tol, yakni Jakarta-Palimanan-Brebes Timur (2016), Jakarta-Tangerang-Merak (2017), Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), dan Tol Semarang seksi ABC (2018).

Pemberlakuan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No.710/KPTS/M/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri PUPR No.382/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami. (L/R06/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Presiden Prabowo Bertekad Perangi Kebocoran Anggaran

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Desa Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terendam banjir pada Februari 2024. (Istimewa)
Indonesia
girl's hand holding
Khadijah
Indonesia