Jakarta, MINA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Intruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.
Ia mengatakan, hal ini merupakan langkah antisipasi ekstra menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus Covid-19, sehingga PSBB masa transisi yang masih berlaku akan diperkuat dengan adanya Ingub dan Sergub tersebut.
“Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” katanya dalam rapat koordinasi dengan berbagai SKPD, Kamis (17/12).
Anies menjelaskan, meskipun dalam Ingub dan Sergub mengatur terkait kegiatan usaha, namun semangat yang diimplikasikan adalah pengendalian kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga.
Baca Juga: AWG Selenggarakan Webinar “Krisis Suriah dan Dampaknya bagi Palestina”
“Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” jelasnya.
Selain itu, dalam Ingub dan Sergub juga mengatur berbagai aspek mulai dari kegiatan usaha, kegiatan keagamaan, hingga mobilitas penduduk keluar masuk ke Jakarta
Ia berharap, melalui Ingub dan Sergub ini, lonjakan kasus Covid-19 tidak terjadi dan mayarakat tetap memprioritaskan berada di rumah serta mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak. (R/SR/R1)
Baca Juga: Puluhan WNI dari Suriah Tiba di Tanah Air
Mi’raj News Agency (MINA)