Banda Aceh, MINA – Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal di Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh resmi beroperasi.
Peresmian IPAL yang dapat menampung dan mengolah limbah domestik dari 52 rumah warga setempat tersebut dilakukan oleh Kadis Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Kota Banda Aceh Jalaluddin mewakili Wali Kota, Jumat (7/12).
Jalaluddin mengatakan, keberadaan IPAL Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) dan didukung oleh Islamic Development Bank (IDB) itu sangat penting, mengingat Rukoh termasuk salah satu daerah di Banda Aceh yang padat penduduk dengan lahan terbatas.
“IPAL ini sangat penting agar limbah domestik rumah tangga baik itu grey water maupun dark water bisa dikelola dengan baik sehingga tidak mencemari lingkungan. Harapan kita semua, kendala tidak memadainya fasilitas sanitasi selama ini di Rukoh bisa teratasi,” katanya.
Baca Juga: Gugus Depan Pramuka Al-Fatah Lampung Laksanakan Serah Terima Jabatan Dewan Ambalan Pramuka
Hingga kini, Banda Aceh memiliki 20 unit IPAL Komunal yang dibangun dan dikelola secara padat karya oleh mayarakat.
“Dalam tahun ini ada tiga unit lagi yang sedang dibangun yakni di Seutui, Panteriek, dan Mibo. Untuk Rukoh, menyahuti permintaan warga akan kita pertimbangkan penambahan IPAL-nya,” kata Jalal.
Kepala Desa Rukoh Harmidi mengatakan, warganya sangat terbantu dengan keberadaan IPAL tersebut.
“Kami berharap bukan hanya satu yang dibangun tapi ada beberapa IPAL lagi di desa kami karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Pembuangan limbah yang menjadi kendala kami selama ini sudah teratasi dengan adanya IPAL,” katanya.
Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat: Shalat Sebagai Ikhtiar Pembentukan Generasi Bertakwa dan Berintelektual
Ia pun berharap masyarakat dapat menjaga dengan baik IPAL tersebut karena sudah menjadi aset gampong.
“Mari kita saling membantu dalam merawat dan mengelolanya,” kata keuchik seraya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah merealisasikan pembangunan IPAL di Gampong Rukoh. (L/AP/B05 )
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Bulog Wajib Serap Gabah dari Petani