Jenewa, MINA – Sebuah komisi PBB yang dibentuk untuk mendapatkan ganti rugi dari Irak atas invasi negara itu ke Kuwait pada tahun 1990, menyerahkan laporan terakhirnya di Jenewa pada hari Rabu (9/2) setelah Irak membayar AS$ 52,4 miliar kepada negara Teluk itu.
Komisi dibentuk pada tahun 1991 berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB 692 untuk mengelola kompensasi keuangan yang terutang oleh Irak kepada Kuwait.
Komisi tersebut mengumpulkan dana melalui pajak lima persen atas penjualan minyak dan produk minyak lainnya, The New Arab melaporkan.
Saddam Hussein dari Irak memerintahkan pasukannya untuk menyerang Kuwait dan merebut apa yang dia sebut sebagai “provinsi ke-19 Irak” pada 2 Agustus 1990, sebelum didesak mundur tujuh bulan kemudian oleh koalisi pimpinan AS.
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
Penerima ganti rugi adalah individu swasta, perusahaan, organisasi pemerintah dan kelompok lain yang menderita kerugian sebagai akibat langsung dari invasi Irak dan pendudukan Kuwait.
Hampir 2,7 juta tuntutan kompensasi diajukan selama 30 tahun masa kerja komisi, yang membayar 52,4 miliar dolar dari sekitar 352 miliar dolar yang diminta.
Pembayaran terakhir dilakukan pada 13 Januari 2022 dengan total hampir $630 juta, menurut laporan yang secara resmi diadopsi di Jenewa pada hari Rabu.
“Pencapaian ini patut dicatat dan telah berkontribusi pada rekonsiliasi pasca-konflik, menunjukkan nilai dan pentingnya hukum internasional,” kata laporan itu. (T/RI-1/P1)
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)