Irak Hukum Mati Warga Rusia karena Gabung ISIS

Pasukan memegang bendera negara Islam yang tertangkap di samping reruntuhan Masjid Al-Nuri. (Foto: AFP)

Baghdad, MINA – Pengadilan pidana pusat Baghdad mengatakan, telah menghukum mati Warga Negara karena menjadi anggota dalam kelompok .

Pengadilan tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Selasa (12/9) malam, orang tersebut ditangkap saat pasukan Irak menyerbu kelompok ekstremis tersebut untuk keluar dari , pada tahap pertama operasi untuk merebut kembali kota terbesar kedua Irak dari kelompok ISIS.

Ahram Online yang dikutip MINA melaporkan, penyerbuan pembebasan Mosul dilancarkan sejak bulan Oktober tahun lalu dan diumumkan telah berhasil menguasai Mosul di bulan Juli lalu.

Pernyataan tersebut mengatakan, warga asal Rusia tersebut diadili berdasarkan undang-undang anti-terorisme Irak dan mengaku melakukan “operasi teroris,” terhadap pasukan keamanan Irak sejak tahun 2015.

Kelompok hak asasi manusia mengkritik penggunaan hukuman mati yang meluas di Irak.

Pada 2016, Irak mengeksekusi lebih dari 88 orang, sementara yang masih tinggi dalam melaksanakan hukuman mati adalah Arab Saudi, Iran dan Cina, menurut Amnesty International. (T/B05/R01)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.