Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irak Hukum Mati Warga Rusia karena Gabung ISIS

Zaenal Muttaqin - Rabu, 13 September 2017 - 16:27 WIB

Rabu, 13 September 2017 - 16:27 WIB

231 Views

Pasukan Irak memegang bendera negara Islam yang tertangkap di samping reruntuhan Masjid Al-Nuri. (Foto: AFP)

irak-300x179.jpg" alt="" width="300" height="179" /> Pasukan Irak memegang bendera negara Islam yang tertangkap di samping reruntuhan Masjid Al-Nuri. (Foto: AFP)

Baghdad, MINA – Pengadilan pidana pusat Baghdad mengatakan, telah menghukum mati Warga Negara Rusia karena menjadi anggota dalam kelompok ISIS.

Pengadilan tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Selasa (12/9) malam, orang tersebut ditangkap saat pasukan Irak menyerbu kelompok ekstremis tersebut untuk keluar dari Mosul, pada tahap pertama operasi untuk merebut kembali kota terbesar kedua Irak dari kelompok ISIS.

Ahram Online yang dikutip MINA melaporkan, penyerbuan pembebasan Mosul dilancarkan sejak bulan Oktober tahun lalu dan diumumkan telah berhasil menguasai Mosul di bulan Juli lalu.

Pernyataan tersebut mengatakan, warga asal Rusia tersebut diadili berdasarkan undang-undang anti-terorisme Irak dan mengaku melakukan “operasi teroris,” terhadap pasukan keamanan Irak sejak tahun 2015.

Baca Juga: Jejak Masjid Umayyah di Damaskus Tempat al-Jawlani Sampaikan Pidato Kemenangan

Kelompok hak asasi manusia mengkritik penggunaan hukuman mati yang meluas di Irak.

Pada 2016, Irak mengeksekusi lebih dari 88 orang, sementara yang masih tinggi dalam melaksanakan hukuman mati adalah Arab Saudi, Iran dan Cina, menurut Amnesty International. (T/B05/R01)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pemerintahan Transisi Suriah Dipercayakan kepada Mohamed Al-Bashir

Rekomendasi untuk Anda

Eropa
Timur Tengah
Internasional
Eropa
Dunia Islam