Teheran, MINA – Menteri Luar Negeri Iran Javad Zarif pada Senin (21/1) menuduh Amerika Serikat (AS) melanggar hak-hak sipil orang kulit hitam karena tindakan Washington menangkap seorang jurnalis yang bekerja untuk televisi pemerintah Iran.
Marzieh Hashemi, seorang mualaf kulit hitam kelahiran AS, ditahan pada saat kedatangan di Bandara Internasional St Louis Lambert pada 13 Januari, menurut keluarga dan teman-teman yang dikutip oleh atasannya, Press TV.
“Pemerintah AS perlu menjelaskan bagaimana Marzieh Hasehmi – seorang jurnalis dan nenek – sedemikian berisiko sehingga dia harus dipenjara sampai dia menyelesaikan kesaksiannya kepada dewan juri,” tulis Zarif di Twitter.
Zarif menambahkan, “50 tahun setelah pembunuhan MLK, AS masih melanggar hak-hak sipil pria dan wanita kulit hitam,” mengacu pada pembunuhan di pemimpin hak-hak sipil kulit hitam AS, Martin Luther King.
Baca Juga: Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan
Pengadilan AS mengatakan pada Jumat, kesaksian Hashemi diperlukan atas kasus yang tidak ditentukan tetapi dia tidak dituduh melakukan kejahatan.
Dikatakan Hashemi telah ditahan atas “surat perintah penangkapan material” dan akan dibebaskan setelah dia memberikan kesaksian kepada dewan juri yang menyelidiki “pelanggaran hukum pidana AS” yang tidak ditentukan.
Hashemi, yang mengubah namanya dari Melanie Franklin setelah pindah agama ke Islam, mengunjungi saudara lelakinya yang sakit dan anggota keluarga lainnya di Amerika Serikat.
Zarif sebelumnya menggambarkan penangkapan Hashemi sebagai langkah “politik” oleh AS yang “menginjak-injak kebebasan berbicara.”
Baca Juga: Jumat Pagi Sinagog Yahudi di Meulbourne Terbakar
Dia juga mengatakan Hashemi dianggap sebagai warga negara Iran melalui jalur pernikahan.(T/Gun/R11/RS1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Taliban Larang Pendidikan Medis Bagi Perempuan, Dunia Mengecam
Baca Juga: PBB akan Luncurkan Proyek Alternatif Pengganti Opium untuk Petani Afghanistan