Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iran Serukan Akhiri ‘Impunitas Kronis’ yang Diberikan kepada Israel

Rudi Hendrik Editor : Sri Astuti - 1 menit yang lalu

1 menit yang lalu

0 Views

Teheran, MINA – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baghaei, menyerukan diakhirinya “impunitas kronis” yang diberikan kepada Israel oleh para pendukung dan pembelanya, menyusul putusan baru Mahkamah Internasional (ICJ) yang mengecam pelanggaran hukum kemanusiaan internasional oleh rezim Zionis tersebut.

ICJ mengeluarkan putusan hukum pada 22 Oktober, yang menyatakan bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, berkewajiban untuk bekerja sama dengan badan-badan PBB guna memfasilitasi bantuan kemanusiaan di Gaza.

Di saat yang sama, Israel “juga memiliki kewajiban negatif untuk tidak menghalangi penyediaan pasokan ini,” kata pengadilan tersebut. Press TV melaporkan.

Dalam sebuah unggahan di X pada Sabtu (25/10), Baghaei mengatakan, putusan ICJ sekali lagi mengungkap “kebenaran yang tak terbantahkan bahwa rezim Israel terus menjadi pelanggar berat setiap norma hukum kemanusiaan internasional.”

Baca Juga: Presiden Brasil Nilai PBB Tak Lagi  Berfungsi

Ia mencatat bahwa pengadilan menegaskan kembali kewajiban Israel untuk menjamin kebutuhan dasar warga Palestina yang hidup di bawah pendudukannya, termasuk pasokan penting untuk kelangsungan hidup mereka, dan menekankan bahwa rezim tidak boleh menghalangi penyediaan pasokan tersebut. []

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kamala Harris Isyaratkan Siap Maju Lagi di Pilpres AS 2028

Rekomendasi untuk Anda