Iran Vonis Mati Pasangan Karena Perzinaan

Teheran, ibu kota Iran. (Foto: Shutterstock Photo)

Teheran, MINA – Mahkamah Agung telah menguatkan karena terhadap seorang pria berusia 27 tahun dan kekasihnya yang berusia 33 tahun, setelah ayah mertua pria itu menolak grasi mereka, sebuah surat kabar reformis Iran melaporkan pada Sabtu (6/11).

Istri pria itu, yang memberikan bukti video perselingkuhan suaminya kepada polisi awal tahun ini, telah meminta pengadilan untuk membebaskan pasangan itu dari hukuman mati, kata harian Shargh, The New Arab melaporkan.

Namun, ayahnya menuntut agar hukuman mati dijatuhkan dan pengadilan memenangkannya, tambah surat kabar itu.

Hukum Iran menetapkan bahwa jika keluarga korban memaafkan terdakwa dalam kejahatan berat, terpidana dapat diampuni atau diberikan hukuman penjara.

Di bawah interpretasi hukum syariah Islam yang berlaku sejak revolusi Iran 1979, perzinaan dapat dihukum dengan rajam. Tetapi Teheran mengubah undang-undang tersebut pada tahun 2013 untuk memungkinkan hakim memerintahkan metode eksekusi alternatif, biasanya hukuman gantung.

Tidak jelas bentuk eksekusi apa yang diperintahkan pengadilan dalam kasus terakhir ini.

Menurut kelompok hak asasi manusia Amnesty International, Iran melakukan 246 eksekusi tahun lalu, hanya satu di depan umum.

Tidak ada rincian jumlah yang dilakukan untuk perzinaan. (T/RI-1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.