Dublin, MINA – Pemerintah Irlandia menyetujui rancangan undang-undang yang melarang impor barang yang diproduksi di pemukiman ilegal Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.
Wakil Perdana Menteri Irlandia sekaligus Menteri Luar Negeri, Perdagangan, dan Menteri Pertahanan, Simon Harris menyatakan, rancangan undang-undang tersebut telah mendapat persetujuan kabinet dan akan dirujuk ke Komite Urusan Luar Negeri Parlemen untuk ditinjau sebelum mendapat persetujuan akhir.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Jumat (27/6), Departemen Luar Negeri Irlandia menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan pendapat penasehat Mahkamah Internasional (ICJ) 2024, yang menyatakan kehadiran Israel di wilayah tersebut ilegal dan menyerukan negara-negara untuk tidak mendukung situasi tersebut melalui perdagangan atau investasi.
Berdasarkan undang-undang yang diusulkan, otoritas bea cukai Irlandia akan diberi kewenangan luas untuk memeriksa dan menyita barang jika terbukti berasal dari permukiman Israel.
Baca Juga: Sekjen PBB: Penyiksaan adalah Kejahatan, Tidak Pernah Dapat Dibenarkan
Harris menyatakan harapannya agar langkah ini dapat menginspirasi negara lain untuk mengambil kebijakan serupa. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pemimpin Tertinggi Iran Ucapkan Selamat kepada Bangsa atas Kemenangannya