Dublin, MINA – Irlandia mengumumkan pada hari Rabu (27/3), negaranya bermaksud untuk memperkuat gugatan genosida terhadap pendudukan Israel yang diajukan Afrika Selatan.
Menteri Luar Negeri Irlandia Michael Martin mengatakan, “Meskipun pengadilan internasional akan memutuskan apakah genosida telah terjadi atau tidak, kami ingin memperjelas bahwa apa yang terjadi di Gaza saat ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum kemanusiaan internasional dalam skala besar.” Seperti dilaporkan Quds Press.
Dia menambahkan, penahanan bantuan kemanusiaan yang disengaja untuk warga, penargetan warga dan infrastruktur sipil, penggunaan bahan peledak secara sembarangan di wilayah berpenduduk, penggunaan fasilitas sipil untuk tujuan militer, dan hukuman kolektif terhadap seluruh rakyat, merupakan tindakan-tindakan pelanggaran.
“Daftar pelanggaran terus bertambah. Hal ini harus dihentikan. Sudut pandang komunitas internasional sudah jelas. Cukup sudah,” ujar Martin.
Baca Juga: Di KTT G20 Brasil, Erdogan Tegaskan Pentingnya Gencatan Senjata di Gaza
Mahkamah Internasional (ICJ) sebelumnya telah memerintahkan otoritas pendudukan Israel “untuk mengambil tindakan guna mencegah genosida di Gaza dan hasutan langsung terhadap hal tersebut.”
Pengadilan mengatakan dalam teks yang dibacakan oleh hakim bahwa “Israel harus mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dilakukannya semua tindakan dalam lingkup Pasal II Konvensi Genosida.” (T/RS2/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: AS Sanksi Organisasi dan Perusahaan Israel Pendukung Kolonialisme