Dublin, MINA – Wakil Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri Irlandia Michael Martin mengatakan Irlandia sedang mempertimbangkan untuk bergabung dengan gugatan Afrika Selatan terhadap otoritas pendudukan Israel di Mahakamah dalam kasus genosida di Gaza, Palestina, setelah melewati tahap awal.
Martin menambahkan dalam sebuah wawancara dengan jaringan Radio RTA dikutip dari Wafa, Senin (22/1), pihaknya sedang mempelajari pengaduan Afrika Selatan dengan sangat serius.
“Karena prosedur peradilan ini memerlukan waktu bertahun-tahun untuk menyelesaikannya, sementara itu kami harus fokus pada pencapaian gencatan senjata. Apa yang diinginkan Afrika Selatan adalah apa yang kami cari, yakni gencatan senjata segera dan akses tanpa hambatan terhadap bantuan kemanusiaan ke Gaza,” kata Martin.
Dia menekankan situasi di Gaza sangat tragis, dan saat ini tidak ada alasan untuk menunda pengiriman bantuan penting ke Gaza, dan pemboman pendudukan Israel sangat mengejutkan, mengerikan dan tidak dapat dibenarkan.
Baca Juga: AS Jatuhkan Sanksi Enam Pejabat Senior Hamas
Dia menambahkan, Irlandia telah menyerahkan dokumen hukum mengenai pendudukan sebagian Tepi Barat ke Mahkamah Internasional, dan mengalokasikan dana tambahan sebesar tiga juta euro kepada pengadilan ini untuk memperkuat penyelidikan kejahatan perang.
Wakil Perdana Menteri mengatakan bahwa dia bermaksud untuk mengambil tindakan di tingkat Uni Eropa dengan tujuan memberikan tekanan yang lebih kuat pada Israel untuk menghentikan operasinya. (T/B03/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Palestina Hadapi Musim Dingin, Lazismu Kirimkan Pakaian Hangat