Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irlandia Seru Penerapan Hukum dan Konvensi Internasional Soal Tahanan

Rudi Hendrik - Rabu, 6 Oktober 2021 - 16:09 WIB

Rabu, 6 Oktober 2021 - 16:09 WIB

5 Views

Dublin, MINA – Pemerintah Irlandia memperbarui posisinya yang menyerukan penerapan hukum dan konvensi internasional mengenai situasi tahanan Palestina di penjara pendudukan Israel, WAFA melaporkannya.

Menteri Luar Negeri Irlandia Simon Coveney mengatakan selama sesi tanya jawab parlemen baru-baru ini, Irlandia telah berulang kali mengingatkan Israel tentang penerapan standar HAM dan hukum kemanusiaan internasional tentang tahanan Palestina, khususnya kewajiban di bawah Konvensi Jenewa Keempat.

Coveney mengatakan, baik Irlandia dan Uni Eropa memberikan dukungan keuangan kepada LSM Israel dan Palestina yang aktif dalam menyoroti isu-isu yang berkaitan dengan perlakuan terhadap tahanan.

Palestinian Prisoners Society (PPS) melalui pernyataan menyebutkan kebijakan penahanan administratif Israel memungkinkan otoritas Israel memperpanjang penangkapan seorang tahanan tanpa tuduhan setelah masa vonis selama enam bulan berakhir.

Baca Juga: Israel kembali Serang RS Kamal Adwan, Sejumlah Fasilitas Hancur

Ada sekitar 4.850 tahanan Palestina di penjara Israel, termasuk 40 perempuan, 225 anak dan 40 tahanan administratif, menurut sejumlah lembaga yang mengurusi para tahanan.(T/RI-1/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024  

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Palestina