Irlandia Seru Penerapan Hukum dan Konvensi Internasional Soal Tahanan

Dublin, MINA – Pemerintah memperbarui posisinya yang menyerukan penerapan hukum dan konvensi internasional mengenai situasi di penjara pendudukan Israel, WAFA melaporkannya.

Menteri Luar Negeri Irlandia Simon Coveney mengatakan selama sesi tanya jawab parlemen baru-baru ini, Irlandia telah berulang kali mengingatkan Israel tentang penerapan standar HAM dan hukum kemanusiaan internasional tentang tahanan Palestina, khususnya kewajiban di bawah Konvensi Jenewa Keempat.

Coveney mengatakan, baik Irlandia dan Uni Eropa memberikan dukungan keuangan kepada LSM Israel dan Palestina yang aktif dalam menyoroti isu-isu yang berkaitan dengan perlakuan terhadap tahanan.

Palestinian Prisoners Society (PPS) melalui pernyataan menyebutkan kebijakan penahanan administratif Israel memungkinkan otoritas Israel memperpanjang penangkapan seorang tahanan tanpa tuduhan setelah masa vonis selama enam bulan berakhir.

Ada sekitar 4.850 tahanan Palestina di , termasuk 40 perempuan, 225 anak dan 40 tahanan administratif, menurut sejumlah lembaga yang mengurusi para tahanan.(T/RI-1/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.