Dublin, MINA – Sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang impor dan penjualan barang serta jasa produksi permukiman ilegal Israel disahkan oleh Senat Irlandia dalam pemeriksaan pertamanya, pada hari Rabu (28/11), demikian Ma’an News mengabarkan.
Pengendalian Kegiatan Ekonomi (wilayah Palestina yang diduduki) RUU 2018 tersebut disponsori oleh Senator Frances Black.
Menurut laporan setempat, dalam penghitungan suara yang dilakukan oleh parlemen Irlandia, 25 senator Irlandia mendukung, sementara 20 menentang dan 14 abstain.
Namun, RUU yang disetujui sejak bulan Juli lalu tersebut masih harus melewati dua pembacaan lain sebelum menjadi undang-undang.
Baca Juga: Turkiye Konfirmasi Tolak Akses Wilayah Udara untuk Presiden Israel
Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Hanan Ashrawi, mengatakan, Senat Irlandia telah mengirim pesan yang kuat dan penting kepada rakyat Palestina dan komunitas global bahwa ada harga yang harus dibayar untuk perilaku kriminal Israel dan gencarnya pelanggaran hukum internasional, hukum humaniter internasional serta hukum hak asasi manusia. (T/Sj/R01)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata