Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irlandia Setujui RUU Larang Barang dan Jasa Produksi Permukiman Ilegal Israel

sajadi - Jumat, 30 November 2018 - 19:34 WIB

Jumat, 30 November 2018 - 19:34 WIB

4 Views

Dublin, MINA – Sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang impor dan penjualan barang serta jasa produksi permukiman ilegal Israel disahkan oleh Senat Irlandia dalam pemeriksaan pertamanya, pada hari Rabu (28/11), demikian Ma’an News mengabarkan.

Pengendalian Kegiatan Ekonomi (wilayah Palestina yang diduduki) RUU 2018 tersebut disponsori oleh Senator Frances Black.

Menurut laporan setempat, dalam penghitungan suara yang dilakukan oleh parlemen Irlandia, 25 senator Irlandia mendukung, sementara 20 menentang dan 14 abstain.

Namun, RUU yang disetujui sejak bulan Juli lalu tersebut masih harus melewati dua pembacaan lain sebelum menjadi undang-undang.

Baca Juga: Turkiye Konfirmasi Tolak Akses Wilayah Udara untuk Presiden Israel

Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Hanan Ashrawi, mengatakan, Senat Irlandia telah mengirim pesan yang kuat dan penting kepada rakyat Palestina dan komunitas global bahwa ada harga yang harus dibayar untuk perilaku kriminal Israel dan gencarnya pelanggaran hukum internasional, hukum humaniter internasional serta hukum hak asasi manusia. (T/Sj/R01)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Palestina
Internasional
Palestina
MINA Sport