Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Israel akan Ajukan Banding terkait Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

sri astuti Editor : Widi Kusnadi - 21 detik yang lalu

21 detik yang lalu

0 Views

PM Israel Benjamin Netanyahu (Foto: Anadolu Agency)

Tel Aviv, MINA – Israel pada Rabu (27/11) mengumumkan, mereka akan mengajukan banding atas surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk Perdana Menteri pendudukan Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Keamanan Yoav Gallant.

Netanyahu sebelumnya mengecam surat perintah tersebut, dan menyebutnya anti-Semit. Demikian dikutip dari Almayadeen.

Israel menantang yurisdiksi ICC dan legitimasi surat perintah penangkapan,” ujar pernyataan dari Kantor Perdana Menteri Israel.

“Jika pengadilan menolak banding, hal ini akan semakin menunjukkan kepada teman-teman Israel di Amerika Serikat dan di seluruh dunia betapa biasnya Pengadilan Kriminal Internasional terhadap Negara Israel,” tambah pernyataan itu.

Baca Juga: Biden Setujui Pengiriman Senjata Baru ke Israel Senilai 680 Juta USD

Israel juga telah meminta agar ICC menangguhkan surat perintah tersebut hingga banding diselesaikan.

ICC belum mengomentari banding tersebut, dengan Juru Bicara Fadi El-Abdallah mencatat, para hakim akan memutuskan setiap permintaan banding.

Dalam pernyataan bersama, para pakar dan pejabat PBB menyatakan kepatuhan terhadap surat perintah tersebut menandai langkah signifikan menuju “akuntabilitas dan keadilan” serta dapat membantu menyelamatkan nyawa, dengan mengklarifikasi hal itu menawarkan “harapan untuk mengakhiri impunitas selama puluhan tahun atas pelanggaran serius hukum internasional yang telah berlangsung lama di Wilayah Pendudukan Palestina.

“Kurangnya akuntabilitas yang berlarut-larut, khususnya dari Negara Israel, telah menjadi faktor yang memungkinkan meningkatnya kekerasan yang tidak dapat dipertahankan di wilayah tersebut, yang memengaruhi kehidupan dan masa depan warga Palestina dan Israel,” kata pernyataan itu lebih lanjut.

Baca Juga: Israel Kembali Serang Rumah Sakit Indonesia

Para pakar mengatakanbukti pelanggaran hukum internasional yang serius terhadap penduduk sipil telah dikumpulkan dan didokumentasikan secara luas sejak 7 Oktober 2023, dengan menekankan tindakan-tindakan ini, yang seringkali merupakan kejahatan internasional, harus segera dihentikan dan tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa hukuman.

Ke-44 penandatangan tersebut antara lain Morris Tidball-Binz, Pelapor Khusus tentang eksekusi di luar hukum, eksekusi cepat, atau sewenang-wenang; Francesca Albanese, Pelapor Khusus tentang hak asasi manusia di Wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967; dan Ashwani K. P., Pelapor Khusus tentang bentuk-bentuk kontemporer rasisme, diskriminasi rasial, xenofobia, dan intoleransi terkait.

Sambil menyambut baik keputusan ICC, para ahli mengingatkan negara-negara yang terikat pada pengadilan tersebut tentang kewajiban hukum dan moral mereka untuk menegakkan hukum internasional dan meminta pertanggungjawaban para penjahat perang.

Mereka menekankan, pemerintah memikul tanggung jawab untuk menegakkan surat perintah penangkapan, dengan mencatat kepatuhan sangat penting guna mengatasi impunitas yang sudah berlangsung lama, mencegah kejahatan berat lebih lanjut di wilayah pendudukan dan Israel, serta memastikan keadilan bagi para korban.

Baca Juga: Protes Perang Gaza, Dua Remaja Israel Tolak Wajib Militer

Pernyataan tersebut diakhiri dengan hak dasar para korban dan keluarga mereka untuk mendapatkan ganti rugi yang penuh dan berarti, mendesak semua pihak menghormati hak-hak ini, menekankan perlunya ICC beroperasi tanpa campur tangan atau tekanan yang tidak semestinya untuk memenuhi mandatnya secara efektif. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Blokir Knesset, Keluarga Sandera Desak Netanyahu Segera Gencatan Senjata dengan Hamas

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Tausiyah
Indonesia