Tel Aviv, MINA – Pemerintah Israel sedang mempertimbangkan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bertujuan memberlakukan pembatasan pendanaan asing untuk lembaga sosial masyarakat (LSM).
Menurut laporan media loka seperti dikutip oleh Middle East Monitor, Sabtu (27/5), RUU tersebut menyatakan setiap kelompok nirlaba yang terlibat dalam advokasi publik dua tahun sebelum atau setelah menerima sumbangan dari pemerintah asing akan kehilangan statusnya sebagai lembaga publik dan tidak lagi memenuhi syarat untuk pembebasan pajak. Selain itu, organisasi nirlaba tersebut akan dikenai pajak penghasilan 65 persen.
Laporan menunjukkan, banyak organisasi di Israel dan wilayah Palestina bergantung pada pendanaan asing dan RUU yang diusulkan dapat sangat mempengaruhi kemampuan mereka untuk beroperasi.
RUU yang dirancang oleh anggota Partai Likud, Ariel Kallner, akan dibawa ke hadapan Komite Legislasi Tingkat Tinggi Knesset, Ahad (28/5).
Baca Juga: Palestina Hadapi Musim Dingin, Lazismu Kirimkan Pakaian Hangat
Kallner mengatakan tujuan dari pajak adalah untuk mencegah kepentingan asing “menang”.
Kallner menuduh negara-negara Eropa sengaja merongrong kepentingan Israel melalui kegiatan pembiayaan mereka. (T/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Agresi Israel di Gaza Akibatkan Jutaan Ton Puing Terkontaminasi Zat Berbahaya