Tubas, MINA – Otoritas pendudukan Israel memberitahu lima penduduk desa A’qqaba, sebelah timur kota Tubas di Tepi Barat yang diduduki, tentang penghancuran rumah mereka yang akan dihancurkan oleh otoritas pendudukan Israel, Selasa (21/2).
Seorang aktivis hak asasi manusia, Aref Daraghmeh mengatakan pasukan Israel menerobos masuk ke desa dan menyerahkan surat pemberitahuan kepada empat penduduk desa, bahwa pasukan Isarel akan merobohkan rumah mereka yang sedang dibangun.
Pasukan Isarel yang membawa senjata juga memberikan perintah kepada salah satu penduduk desa lain, tentang niat untuk merobohkankan rumahnya.
Daraghmeh juga mengatakan bahwa perintah pembongkaran dikeluarkan atas dasar perintah otoritas pendudukan Isarel, yang mengizinkan pasukan Israel untuk melakukan pembongkaran dalam waktu 96 jam sejak tanggal dikeluarkannya perintah tersebut.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Israel menghancurkan rumah dan bangunan Palestina hampir setiap hari sebagai sarana untuk mencapai kontrol demografis atas wilayah pendudukan Palestina.
Israel menolak izin bagi warga Palestina untuk membangun di tanah mereka sendiri atau memperluas rumah yang ada untuk mengakomodasi pertumbuhan alami, khususnya di Yerusalem dan Area C, yang merupakan 60 persen dari Tepi Barat yang diduduki dan berada di bawah kekuasaan penuh pendudukan Israel.
Sebaliknya, Israel berpendapat bahwa bangunan di dalam pemukiman kolonial yang ada diperlukan untuk mengakomodasi pertumbuhan alami para pemukim ilegal Isarel.
Oleh karena itu, jauh lebih mudah untuk memberikan lebih dari 700.000 pemukim Yahudi Israel di sana izin bangunan dan menyediakan jalan, listrik, air dan sistem pembuangan limbah yang tetap tidak dapat diakses oleh banyak warga Palestina.
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Tentara di Administrasi Sipil bernama oxymoronically, nama yang diberikan Israel kepada badan yang mengelola pendudukan militernya di Tepi Barat, menentukan di mana orang Palestina dapat tinggal, di mana dan kapan mereka dapat melakukan perjalanan (termasuk ke bagian lain dari wilayah pendudukan seperti Gaza dan Yerusalem Timur), apakah mereka dapat membangun atau memperluas rumah di tanah mereka sendiri, apakah mereka memiliki tanah itu, apakah seorang pemukim Israel dapat mengambil alih tanah itu, dan lain sebagainya. (T/Iwn/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka