Israel akan Kenakan Pajak 65% kepada Organisasi Kemanusiaan dan HAM

Ratusan aktivis sayap kiri Israel dan asing berkumpul dalam solidaritas dengan warga Palestina di kota Hebron, di Tepi Barat selatan pada 02 Desember 2022. (Foto: Anadolu)

Yerusalem, MINA – mengajukan undang-undang baru memperluas tindakan kerasnya terhadap organisasi hak asasi manusia. Komite Menteri untuk Legislasi akan mengajukan rencana mengenakan pajak 65 persen sumbangan luar negeri organisasi kemanusiaan dan hak asasi manusia Israel.

RUU itu memenuhi salah satu janji partai Otzma Yehudit Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Itamar Ben-Gvir oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, sebagai bagian dari perjanjian koalisi mereka pada akhir tahun lalu. Menurut kesepakatan, pemerintah akan mengesahkan undang-undang 180 hari setelah dilantik.

Jika diadopsi, pajak baru akan berdampak serius pada kelompok hak asasi manusia dan LSM. Beberapa Israel yang paling menonjol dan paling terkenal, termasuk Breaking the Silence, B’Tselem, Peace Now dan Yesh Din, mengandalkan dana asing dari Uni Eropa dan AS. Pada tahun 2021, B’Tselem bergabung dengan kelompok hak asasi manusia besar lainnya dalam mencap Israel sebagai negara apartheid.

Michael Sfard, penasihat hukum Yesh Din, sebuah organisasi yang bertindak untuk melindungi hak-hak warga di Tepi Barat, memperingatkan RUU tersebut pada bulan Desember: “Jika bagian ini disahkan, itu akan menjadi pukulan fatal bagi komunitas hak asasi manusia di Israel. Ini adalah langkah serupa dengan yang diambil terhadap organisasi hak asasi manusia di negara-negara tidak demokratis seperti Polandia, Hungaria dan Rusia. Inspirasi datang dari [Vladimir] Putin dan [Victor] Orban.”

Sfard menjelaskan, RUU itu dimaksudkan untuk melumpuhkan aktivitas kelompok yang mengkritik kebijakan Israel yang menargetkan warga Palestina. Dia menambahkan langkah pemerintah ekstrem kanan Israel tidak akan merugikan organisasi sayap kanan seperti Kohelet dan Elad karena tidak seperti kelompok hak asasi manusia, sebagian besar sumbangan yang mereka terima dari luar negeri berasal dari individu dan badan swasta yang kepentingannya umum, tidak peduli dengan mempromosikan demokrasi dan hak asasi manusia.

AS dilaporkan menyampaikan penentangan kuat terhadap undang-undang tersebut. Juru bicara Kementrian Luar Negeri Matthew Miller mengatakan AS “mendukung peran sentral LSM sebagai bagian dari masyarakat sipil” yang “penting untuk pemerintahan transparan yang demokratis dan responsif.”

Duta Besar Jerman untuk Israel, Steffen Seibert, mengatakan di Twitter RUU itu “adalah masalah yang sangat memprihatinkan bagi kami dan banyak mitra internasional Israel.” Dia menambahkan bahwa Jerman bermaksud untuk “terus mengangkat masalah ini dengan teman-teman Israel kami.”

RUU itu juga dikecam oleh Kedutaan Besar Prancis. Seorang juru bicara dilaporkan mengatakan undang-undang tersebut “sangat memprihatinkan” dan menekankan “peran penting masyarakat sipil dalam kehidupan setiap demokrasi.”

Para ahli yang menyoroti kecenderungan Israel menuju otoritarianisme menunjuk pada fakta bahwa, secara global sejak tahun 1940-an, bantuan kemanusiaan dan pembangunan resmi umumnya dibebaskan dari pajak. Oleh karena itu, penerapan pajak semacam ini oleh Israel akan terpisah dari praktik normal yang baik oleh suatu negara dan bertindak sebagai disinsentif bagi para donor untuk mendukung masyarakat sipil Israel dan Palestina. Jika ini terjadi, sumber daya organisasi yang penting bagi penyediaan bantuan kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia akan habis tanpa dapat dipulihkan.

Tahun lalu, tindakan keras Israel terhadap kelompok hak asasi manusia membuat negara apartheid menuduh enam LSM yang membela hak-hak Palestina sebagai “terorisme”. Keputusan tersebut disambut kecaman luas dan tujuh belas negara Eropa mengatakan mereka akan terus mendukung LSM Palestina. (T/R7/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sri astuti

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.