Tel Aviv, MINA – Pemerintah Israel tengah mengajukan rancangan undang-undang yang akan melarang pengibaran bendera Palestina di universitas dan lembaga yang didanai oleh Israel.
Jika disahkan, undang-undang tersebut akan berlaku untuk semua lembaga yang didanai oleh anggaran negara, termasuk universitas, dan akan mengenakan denda hingga 10.000 shekel ($2.700) dan hukuman penjara hingga satu tahun. Demikian dikutip dari Anadolu, Jumat (15/11).
Menurut media Israel, KAN, Komite Menteri untuk Legislasi Knesset akan membahas rancangan undang-undang tersebut selama sesi berikutnya pada hari Ahad.
Usulan undang-undang tersebut, yang diajukan oleh anggota Partai Likud, Nissim Vaturi, bertujuan untuk melarang pengibaran bendera dari “negara-negara yang bermusuhan”, termasuk bendera Palestina, di lembaga yang didanai publik atau dibiayai negara.
Baca Juga: Pakar Militer Sebut Israel Tutupi Jumlah Sebenarnya Tentara yang Tewas
RUU tersebut menetapkan bahwa pertemuan yang melibatkan bendera Palestina dapat dibubarkan, dan demonstran yang mengibarkannya dapat menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun dan denda tidak kurang dari 10.000 shekel.
Lebih dari 20 persen warga Israel adalah orang Arab, dan banyak warga Arab mengibarkan bendera Palestina selama protes terhadap kebijakan Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki.
Mahasiswa Arab di universitas-universitas Israel sering kali mengorganisir demonstrasi menentang kebijakan pemerintah, yang sering kali menampilkan bendera Palestina.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Lima Hal tentang Gaza Utara, Pengepungan Israel dalam Blokade