Tel Aviv, MINA – Otoritas Israel mengancam warganya dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara jika melanggar prosedur karantina virus Corona atau Covid-19.
Kementerian Kesehatan Israel mengatakan, hal tersebut dilakukan karena sekitar 50 orang telah berkunjung ke negara-negara Asia Timur, namun tidak mengikuti prosedur karantina 14 hari begitu mereka kembali.
“Sementara itu, bagi warga yang mengkarantina diri sendiri di rumah tetap terancam pidana penjara tiga tahun,” kata kementerian itu, seperti dikutip dari Anadolu Agency (AA), Sabtu (22/2).
Kementerian juga meminta warga Israel untuk melaporkan siapa pun yang tidak mengikuti instruksi karantina tersebut.
Baca Juga: Israel Perintahkan Warga di Pinggiran Selatan Beirut Segera Mengungsi
Beberapa waktu lalu, Kementerian Dalam Negeri Israel mengatakan, warga asing yang telah mengunjungi Thailand, Singapura dan Hong Kong serta Macao tidak akan diizinkan masuk ke negara itu.
Hingga kini lebih dari 2000 orang meninggal akibat virus Corona yang sebagian besar di Kota Wuhan dan Propinsi Hubei, China. (T/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan