Israel Bangun Permukiman Ilegal di Tanah Palestina Seluas 233.100 M2

Pembangunan pemukiman ilegal Israel (foto: Istimewa)

Betlehem, MINA-  Otoritas pendudukan Israel menyetujui perencanaan pembangunan baru di tanah milik warga Palestina di desa Deir Istiya, di provinsi Salfit.

Seperti dikutip dari WAFA, Jumat (12/8), Applied Research Institute (ARIJ) mengatakan, luas lahan yang akan disita untuk pembangunan permukiman itu 233.100 m2.

Lahan tersebut akan dibangun kompleks pemukiman ilegal yang berisi 381 unit rumah, ruang terbuka, dan jalanan.

ARIJ juga menerangkan, pemukiman baru itu terletak di antara pemukiman Revava dan Kiryat Netafim.

Seperti dikutip dari BBC, pembangunan di tanah Palestina telah memunculkan kecaman dari berbagai pihak termasuk pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden.

AS menegaskan, mereka “sangat menentang perluasan permukiman” karena tindakan itu dapat merusak usaha perdamaian antara Israel dan Palestina.

Lebih dari 600.000 orang Yahudi tinggal di 145 kawasan permukiman yang dibangun sejak pendudukan Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur dalam Perang Timur Tengah 1967. (T/ri/RE1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)