Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Israel Bangun Tujuh Pos Pemukiman Ilegal Baru di Tepi Barat

sri astuti Editor : Rudi Hendrik - Senin, 23 Desember 2024 - 23:09 WIB

Senin, 23 Desember 2024 - 23:09 WIB

18 Views

Pasukan Israel berjaga di permukiman ilegal Israel di Tepi Barat. (Foto: MEMO)

Tepi Barat, MINA – Pendudukan Israel mendirikan sedikitnya tujuh pos pemukiman ilegal dalam enam bulan terakhir di ‘Area B’ Tepi Barat yang diduduki. kata kelompok hak asasi Israel.

Organisasi Hak Asasi Israel yang memantau aktivitas pemukiman, Peace Now, pada Ahad (22/12) mengatakan di situs webnya, “Untuk pertama kalinya sejak Perjanjian Oslo, tim Settlement Watch Peace Now mendokumentasikan pendirian sedikitnya tujuh pos permukiman jauh di dalam Area B.” Demikian dikutip dari Palinfo.

Dijelaskan bahwa lima dari pos pemukiman itu dibangun di lahan yang luas di timur dan tenggara Kota Betlehem yang terletak di dalam Area B, tempat warga Palestina dilarang membangun bangunan.

Menurut Peace Now, satu dari dua pos permukiman lainnya didirikan di sebelah timur pemukiman Ofra di Tepi Barat bagian tengah, di tanah milik penduduk desa Palestina Ein Yabrud.

Baca Juga: Israel Keluarkan Ancaman Cegah Kembalinya Warga Palestina ke Gaza Utara

Pos permukiman lainnya terletak di sebelah utara dekat pemukiman Shilo, sebelah selatan pos pemukiman ilegal Adei Ad. Pos tersebut dibangun di atas tanah penduduk desa Palestina Turmus Ayya.

Peace Now menunjukkan bahwa beberapa warga Palestina mengungsi dari wilayah tersebut karena serangan berulang-ulang oleh pemukim Israel yang kemudian menyita rumah mereka.

“Setelah menguasai Wilayah C dan secara sistematis menggusur warga Palestina melalui penghancuran rumah dan kekerasan pemukim, para pemukim kini mengarahkan perhatian mereka ke Wilayah B,” kata Peace Now.

Masyarakat internasional, termasuk PBB, menganggap semua permukiman dan pos terdepan ilegal menurut hukum internasional. PBB telah berulang kali memperingatkan bahwa perluasan permukiman yang berkelanjutan mengancam kelangsungan solusi dua negara untuk konflik Israel-Palestina. Pada bulan Juli, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa pendudukan itu “legal dan harus dibongkar sesegera mungkin.

Baca Juga: Warga Tegas Tolak Rencana Relokasi Trump dari Gaza

Berdasarkan Perjanjian Sementara 1995 (Oslo II) antara Israel dan Palestina, Wilayah B ditetapkan sebagai wilayah di bawah kendali sipil Palestina sepenuhnya (termasuk kewenangan perencanaan dan pembangunan), dengan kendali keamanan Israel.

Jumlah pemukim di Tepi Barat, termasuk Yerusalem yang diduduki, telah melonjak hingga lebih dari 750.000 orang yang tinggal di lebih dari 170 permukiman, selain ratusan pos terdepan.

Permukiman di wilayah Palestina yang diduduki telah mengalami peningkatan signifikan sejak pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu kembali berkuasa pada Desember 2022. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Delegasi Hamas Tiba di Kairo Jemput Tahanan

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Internasional
Palestina
Palestina