Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Israel Bangun Tujuh Pos Pemukiman Ilegal Baru di Tepi Barat

sri astuti Editor : Rudi Hendrik - 9 jam yang lalu

9 jam yang lalu

8 Views

Pasukan Israel berjaga di permukiman ilegal Israel di Tepi Barat. (Foto: MEMO)

Tepi Barat, MINA – Pendudukan Israel mendirikan sedikitnya tujuh pos pemukiman ilegal dalam enam bulan terakhir di ‘Area B’ Tepi Barat yang diduduki. kata kelompok hak asasi Israel.

Organisasi Hak Asasi Israel yang memantau aktivitas pemukiman, Peace Now, pada Ahad (22/12) mengatakan di situs webnya, “Untuk pertama kalinya sejak Perjanjian Oslo, tim Settlement Watch Peace Now mendokumentasikan pendirian sedikitnya tujuh pos permukiman jauh di dalam Area B.” Demikian dikutip dari Palinfo.

Dijelaskan bahwa lima dari pos pemukiman itu dibangun di lahan yang luas di timur dan tenggara Kota Betlehem yang terletak di dalam Area B, tempat warga Palestina dilarang membangun bangunan.

Menurut Peace Now, satu dari dua pos permukiman lainnya didirikan di sebelah timur pemukiman Ofra di Tepi Barat bagian tengah, di tanah milik penduduk desa Palestina Ein Yabrud.

Baca Juga: Abu Ubaidah: Genosida untuk Tutupi Kekalahan Militer Israel

Pos permukiman lainnya terletak di sebelah utara dekat pemukiman Shilo, sebelah selatan pos pemukiman ilegal Adei Ad. Pos tersebut dibangun di atas tanah penduduk desa Palestina Turmus Ayya.

Peace Now menunjukkan bahwa beberapa warga Palestina mengungsi dari wilayah tersebut karena serangan berulang-ulang oleh pemukim Israel yang kemudian menyita rumah mereka.

“Setelah menguasai Wilayah C dan secara sistematis menggusur warga Palestina melalui penghancuran rumah dan kekerasan pemukim, para pemukim kini mengarahkan perhatian mereka ke Wilayah B,” kata Peace Now.

Masyarakat internasional, termasuk PBB, menganggap semua permukiman dan pos terdepan ilegal menurut hukum internasional. PBB telah berulang kali memperingatkan bahwa perluasan permukiman yang berkelanjutan mengancam kelangsungan solusi dua negara untuk konflik Israel-Palestina. Pada bulan Juli, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa pendudukan itu “legal dan harus dibongkar sesegera mungkin.

Baca Juga: Dua Drone Yaman Serang Dua Sasaran Militer Israel

Berdasarkan Perjanjian Sementara 1995 (Oslo II) antara Israel dan Palestina, Wilayah B ditetapkan sebagai wilayah di bawah kendali sipil Palestina sepenuhnya (termasuk kewenangan perencanaan dan pembangunan), dengan kendali keamanan Israel.

Jumlah pemukim di Tepi Barat, termasuk Yerusalem yang diduduki, telah melonjak hingga lebih dari 750.000 orang yang tinggal di lebih dari 170 permukiman, selain ratusan pos terdepan.

Permukiman di wilayah Palestina yang diduduki telah mengalami peningkatan signifikan sejak pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu kembali berkuasa pada Desember 2022. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Satu Personel Keamanan Otoritas Palestina Tewas Dalam Penyerbuan Kamp Jenin

Rekomendasi untuk Anda