Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Israel Batasi Pekerjaan Aktivis di Tepi Barat

Ali Farkhan Tsani - Ahad, 19 Januari 2020 - 09:53 WIB

Ahad, 19 Januari 2020 - 09:53 WIB

1 Views

Ramallah, MINA – Menteri Pertahanan Israel, Naftali Bennett, pada Sabtu malam (18/1), mengeluarkan perintah untuk membatasi pekerjaan aktivis perdamaian, yang berpartisipasi dalam demonstrasi menentang tembok apartheid di Tepi Barat yang diduduki.

Saluran berita berbahasa Ibrani, Channel 12 menyatakan, bahwa keputusan itu diambil dalam koordinasi dengan kepemimpinan tentara Israel di Tepi Barat, serta polisi setempat.

Dia mencatat bahwa keputusan itu menargetkan para aktivis sayap kiri, seperti dilaporkan Quds Press.

Tentara Israel menuduh para aktivis kiri memprovokasi unsur-unsur tentara di daerah Tepi Barat, saat para demonstrasi akhir pekan di wilayah pendudukan dan pemukiman Israel, seperti Bil’in, Ni’lin, Kafr Qaddum, dan Nabi.

Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza

“Tidak ada yang berhak untuk melukai tentara kita. Sudah waktunya untuk menghentikan provokasi ini dan menindak mereka.” kata Bennett.

Ratusan aktivis perdamaian berpartisipasi setiap pekan, dalam beberapa demonstrasi menentang Tembok Apartheid di Tepi Barat yang diduduki.

Otoritas pendudukan Israel mulai membangun tembok antara Tepi Barat dan wilayah Palestina yang diduduki sejak masa pemerintahan Ariel Sharon tahun 2002, dengan dalih “mencegah serangan Palestina terhadap Israel”, dan Palestina menyebutnya “tembok apartheid.”

Menurut perkiraan, area tanah Palestina yang terisolasi dan terkepung antara tembok dan perbatasan sekitar 680 kilometer persegi pada tahun 2012, atau sekitar 12 persen dari wilayah Tepi Barat.

Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon

Pada tahun 2004, Mahkamah Internasional di Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi keputusan mengecam dan mengkriminalisasi tembok aneksasi dan perluasan, dan keputusan pengadilan menganggap pemukiman Israel dalam semua bentuknya ilegal, dan bertentangan dengan hukum dan legitimasi internasional. (T/RS2/B04)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

Rekomendasi untuk Anda