Tepi Barat, 17 Rajab 1437/25 April 2016 (MINA) – Otoritas Pendudukan Israel membebaskan tahanan wanita termuda warga Palestina berusia 12 tahun bernama Dima Al-Wawi dari penjara pada Ahad (24/4).
Wawi telah dipenjara lebih dua bulan setelah dituduh melakukan upaya penusukan.
Seorang fotografer AFP mengatakan, Wawi diserahkan kepada otoritas Palestina di titik perbatasan Tulkarem ke Tepi Barat utara. Dari sana ia melakukan perjalanan ke rumah keluarganya di dekat Hebron.
Dia ditangkap dalam kondisi mengenakan seragam sekolah pada 9 Februari di pintu masuk ke permukiman Yahudi di Tepi Barat yang diduduki dan ia didapati membawa pisau.
Baca Juga: Abu Ubaidah Serukan Perlawanan Lebih Intensif di Tepi Barat
Keamanan Israel telah menewaskan 201 warga Palestina sejak gelombang perlawanan bersenjata terhadap agresi Zionis mulai Oktober tahun lalu.
Di depan jaksa militer Israel, Wawi mengaku bersalah atas percobaan pembunuhan dan kepemilikan pisau dan dijatuhi hukuman empat bulan di penjara Israel dan enam pekan masa penangguhan.
“Dia adalah gadis Palestina termuda yang pernah di penjara,” pengacaranya Tariq Barghouth di Facebook, Arab News memberitakan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Barghouth mengatakan, tim pembela Wawi telah meminta pengadilan militer untuk membebaskannya lebih awal dan disetujui.
Baca Juga: Tentara Israel Mundur dari Kota Lebanon Selatan
Menurut hukum militer Israel, anak-anak usia 12 dapat tahan, yang menurut lembaga anak-anak PBB Unicef adalah aturan yang unik.
Israel saat ini menahan sekitar 450 anak Palestina di bawah umur, sekitar 100 di antaranya berada di bawah 16 tahun. (T/P001/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza