Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Israel Bebaskan Tiga Warga Turki Setelah Ditangkap

Zaenal Muttaqin - Ahad, 24 Desember 2017 - 19:58 WIB

Ahad, 24 Desember 2017 - 19:58 WIB

103 Views

Tiga warga Turki, yang ditangkap oleh polisi Israel di Yerusalem Timur yang diduduki, dibebaskan dengan jaminan (Foto: Anadolu)

turki-300x169.jpg" alt="" width="799" height="450" /> Tiga warga Turki, yang ditangkap oleh polisi Israel di Yerusalem Timur yang diduduki, dibebaskan dengan jaminan (Foto: Anadolu)

Yerusalem, MINA – Pengadilan Israel telah membebaskan tiga pria warga Turki pada hari Sabtu (23/12), sehari setelah mereka ditangkap di pintu masuk kompleks Masjid Al-Aqsa di Kota Tua Yerusalem Timur yang diduduki.

Orang-orang itu dibawa ke tahanan pada hari Jumat (22/12) malam. Dua di antaranya, Abdullah Kizilirmak dan Mehmet Kargili, yang juga warga negara Belgia, dituduh melakukan serangan terhadap petugas polisi di luar kompleks.

Yang ketiga, Adem Koc, dituduh mengganggu ketertiban umum dan menghadiri demonstrasi menentang pengakuan Presiden Amerika Serikat Donald Trump atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Juru bicara kepolisian Israel Micky Rosenfeld mengatakan, ketiganya telah merencanakan untuk mengambil bagian dalam sebuah demonstrasi. Tidak ada korban yang dilaporkan.

Baca Juga: Jajak Pendapat: Mayoritas Warga Penjajah Israel Ingin Akhiri Perang

Sebuah video dari seorang saksi menunjukkan sekelompok orang Turki berdiri di salah satu gerbang menuju kompleks tersebut, yang merupakan tempat suci ketiga bagi umat Islam. Beberapa mengenakan kaos dengan bergambar bendera Turki.

Harian Sabah melaporkan, tentara Israel yang berjaga di pintu gerbang melarang orang Turki tersebut masuk, kecuali mereka mau melepaskan kaos bergambar bendera itu. Hal itu menyebabkan terjadinya perselisihan.

Umeyr Ahmed Merrid, salah satu pengacara yang mewakili tiga orang Turki tersebut mengatakan kepada Anadolu Agency yang dikutip MINA, kliennya tidak menerima dakwaan apa pun terhadap mereka, tetapi mereka diperlakukan dengan buruk oleh polisi Israel.

Merrid menambahkan bahwa kliennya yang dibawa ke Pengadilan Tinggi Yerusalem pada hari Sabtu (24/12), akhirnya dibebaskan dengan jaminan bahwa mereka tidak boleh memasuki Kota Tua Yerusalem (Al-Quds) sampai awal tahun 2018. (T/B05/RI-1)

Baca Juga: Front Demokrasi Serukan Persatuan di Tepi Barat Palestina

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda