Al-Quds, 16 Rabi’ul Awwal 1438/16 Desember 2016 (MINA) – Otoritas Pendudukan Israel mengeluarkan pernyataan kepada warga Palestina rencana melakukan pembongkaran bangunan rumah mereka yang sudah berusia 20-30 tahun di Desa Issawiya, Al-Quds Timur.
Seorang aktivis dan pengamat politik Hani Al-Issawi mengatakan, pemukim ilegal Israel mengajukan permintaan sekitar dua pekan lalu di pengadilan Israel, untuk mengeluarkan perintah pembongkaran terhadap sejumlah besar bangunan yang berusia 20-30 tahun, dengan memberikan waktu 30 hari pada pemiliknya untuk mengajukan gugatan di pengadilan, demikian MEMO yang dikutip MINA, Jumat (16/12).
“Otoritas Israel ingin menghancurkan bangunan yang sudah berusia 20 tahun, meliputi 80 apartemen, di mana puluhan warga Al-Quds, termasuk anak-anak, tinggal, menunjukkan bahwa motif Israel adalah murni politik bukan konstruksi ilegal, karena bangunan perumahan tersebut terletak dekat permukiman ilegal dari Ma’aleh Adumim di Al-Quds Timur,” kata Al-Issawi.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari rencana Walikota Yerusalem administrasi Israel Nir Barkat untuk mengeluarkan lebih banyak perintah pembongkaran terhadap bangunan rumah warga Palestina agar pemukim ilegal dievakuasi dari Pos Amona.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Israel Perintahkan Netanyahu Tanggapi Petisi Pengunduran Dirinya
Mahkamah Agung Israel telah memerintahkan Pos Amona untuk dievakuasi pada 25 Desember mendatang, karena pos tersebut dibangun di atas tanah milik pribadi warga Palestina.(T/M013/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Sejumlah Jenazah di Makam Sementara Dekat RS Indonesia Hilang