Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Israel Berencana Legalkan Permukiman di Tanah Warga Palestina

sri astuti - Selasa, 12 Februari 2019 - 16:36 WIB

Selasa, 12 Februari 2019 - 16:36 WIB

0 Views

Permukiman Yahudi. (foto: Brewminate)

Tel Aviv, MINA – Otoritas Israel menyatakan rencananya untuk melegalkan permukiman, yang sebagian dibangun di atas tanah pribadi warga Palestina di permukiman Tepi Barat, Alei Zahav, yang secara hukum didirikan di desa Deir Ballut dan Kafr Al-Dik di distrik Salfit.

Menurut surat kabar Haaretz Hebrew pada Senin (11/2), sebuah mekanisme hukum yang disetujui pada bulan Desember, memungkinkan untuk mengizinkan pembangunan ilegal di tanah pribadi warga Palestina jika tanah itu diberikan “dengan itikad baik”.

Israel menggunakan teknologi survei yang sudah usang untuk mendeklarasikan area tertentu sebagai tanah negara, tetapi plot ini tidak selalu ditandai secara akurat di peta.

Saat ini, Administrasi Sipil Israel menggunakan teknologi baru untuk memperbaiki garis, yang dikenal sebagai “garis biru”, secara retroaktif menemukan bahwa beberapa daerah yang dianggap sebagai tanah negara sebenarnya tidak pernah direbut oleh Israel, kata surat kabar itu.

Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon

Tanah tempat unit permukiman yang dibangun di Alei Zahav dianggap tanah negara, menurut peta lama.

Namun, tim Administrasi Sipil menemukan pada 2016 bahwa tanah dan beberapa bangunan sebenarnya adalah tanah pribadi warga Palestina.

Menurut mekanisme baru itu, 2.000 unit permukiman akan disahkan di daerah-daerah yang dianggap mengandung “bangunan yang dibangun secara ilegal”. (T/Ast/RI-1)

 

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda