Israel Berencana Legalkan Permukiman di Tanah Warga Palestina

Tel Aviv, MINA – Otoritas Israel menyatakan rencananya untuk melegalkan permukiman, yang sebagian dibangun di atas tanah pribadi warga Palestina di permukiman Tepi Barat, Alei Zahav, yang secara hukum didirikan di desa Deir Ballut dan Kafr Al-Dik di distrik Salfit.

Menurut surat kabar Haaretz Hebrew pada Senin (11/2), sebuah mekanisme hukum yang disetujui pada bulan Desember, memungkinkan untuk mengizinkan pembangunan ilegal di tanah pribadi warga Palestina jika tanah itu diberikan “dengan itikad baik”.

Israel menggunakan teknologi survei yang sudah usang untuk mendeklarasikan area tertentu sebagai tanah negara, tetapi plot ini tidak selalu ditandai secara akurat di peta.

Saat ini, Administrasi Sipil Israel menggunakan teknologi baru untuk memperbaiki garis, yang dikenal sebagai “garis biru”, secara retroaktif menemukan bahwa beberapa daerah yang dianggap sebagai tanah negara sebenarnya tidak pernah direbut oleh Israel, kata surat kabar itu.

Tanah tempat unit permukiman yang dibangun di Alei Zahav dianggap tanah negara, menurut peta lama.

Namun, tim Administrasi Sipil menemukan pada 2016 bahwa tanah dan beberapa bangunan sebenarnya adalah tanah pribadi warga Palestina.

Menurut mekanisme baru itu, 2.000 unit permukiman akan disahkan di daerah-daerah yang dianggap mengandung “bangunan yang dibangun secara ilegal”. (T/Ast/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sri astuti

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.