Al-Quds, 5 Syawal 1436/21 Juli 2015 (MINA) – Hakim Pengadilan di Al-Quds di daerah yang diduduki Israel, menjatuhkan hukuman penjara selama 17 bulan kepada seorang jamaah Masjid Al-Aqha, Anwar Abdul Kareem (33), Senin.
Hakim Pengadilan Israel menjatuhkan hukuman penjara kepada Anwar atas tuduhan memprotes tindakan melanggar kesucian yang dilakukan tur provokatif para pemukim ilegal ekstrimis Yahudi Israel di Masjid Al-Aqsha, situs suci ketiga bagi Umat Islam dunia.
Anwar ditangkap pasukan pendudukan Israel pada 16 November 2014 pada rangkaian tindakan Israel melakukan penculikan sewenang-wenang yang menargetkan jamaah Muslim yang sedang melakukan aksi protes damai di Al-Aqsha, demikian Palestinian Information Center (PIC) melaporkan sebagaimana dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Akibatnya beberapa orang penduduk pribumi Al-Quds Palestina ditahan di penjara-penjara Israel atas tuduhan memprotes penyerbuan kelompok ekstrimis Yahudi di Masjid Al-Aqsha.
Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia
Aksi protes dilancarkan karena warga Palestina khawatir, jika pengunjung Yahudi diizinkan untuk beribadah harian di halaman Masjid Al-Aqsha, akhirnya akan menyebabkan perubahan permanen, yang akan menghasilkan kontrol penuh Israel serta larangan masuk dan ibadah umat Islam.
Ketakutan berasal dari tindakan Israel yang mencegah warga Palestina yang tinggal di Tepi Barat dari memperoleh izin untuk memasuki Al-Quds untuk beribadah di Masjid Al-Aqsha dan banyak pembatasan pintu masuk di Al-Quds menuju linkungan Al-Aqsha, termasuk menahan kartu identitas mereka hingga mereka meninggalkan Masjid.
Sementara kunjungan provokatif pemukim ekstrimis Yahudi ke situs suci telah memunculkan protes massa di kota suci dalam beberapa bulan terakhir, di mana ratusan orang Palestina ditangkap oleh polisi Israel. (T/R05/P2)
Baca Juga: Zionis Israel Serang Pelabuhan Al-Bayda dan Latakia, Suriah
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Majelis Umum PBB akan Beri Suara untuk Gencatan Senjata ‘Tanpa Syarat’ di Gaza