Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ISRAEL TAHAN ANGGOTA PARLEMEN PALESTINA

Rana Setiawan - Rabu, 8 April 2015 - 04:59 WIB

Rabu, 8 April 2015 - 04:59 WIB

412 Views

Khalida jarrar.(Foto: PLFP.ps)
Khalida jarrar.(Foto: PLFP.ps)

Anggota Dewan Legislatif Palestina, Khalida Jarrar.(Foto: PFLP.ps)

Ramallah, 19 Jumadil Akhir 1436/8 April 2015 (MINA) – Sebuah pengadilan Israel menahan seorang anggota Dewan Legislatif Palestina Khalida Jarrar, dari Front Rakyat untuk Pembebasan Palestina (PFLP), dengan penahanan administratif enam bulan.

Mahmoud Hassan, pengacara Asosiasi Dukungan Tahanan dan Hak Asasi Manusia Addameer dan Direktur Bagian Hukum mengatakan, putusan akhir akan dikonfirmasikan pada Rabu (8/4) ini.

Jarrar ditangkap pada 2 April saat pasukan militer Israel, yang terdiri dari sekitar 60 tentara dan perwira intelijen, menyerbu dan menggeledah rumahnya di Ramallah pada tengah malam, Kantor Berita Palestina WAFA sebagaimana dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Media lokal melaporkan, pasukan mengepung rumah Jarrar di lingkungan al-Irsal Ramallah memasuki ke rumah keluarganya. Tentara juga menyita dua komputer dan telepon genggam milik Jarrar.

Baca Juga: [POPULER MINA] Perintah Penangkapan Netanyahu dan Layanan di Semua RS Gaza Berhenti 

Putri Jarrar, Yaffa, mengatakan, ibunya juga ditahan dengan alasan karena termasuk ikut mendorong kegiatan teror selama beberapa pekan terakhir.

Seperti dilaporkan Yaffa, Jarrar menolak untuk berbicara atau makan sama sekali saat ia ditahan dan diinterogasi di penjara Ofer sebelum dipindahkan ke penjara HaSharon.

Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) mengecam langkah itu dan menyebut penahanan Jarrar sebagai ilegal. Tahun lalu, militer membatasi gerakan Jarrar di Kota Yerikho dan sekitarnya selama sekitar dua pekan.

Jarrar adalah mantan Direktur Eksekutif dan Wakil Presiden Dewan Direksi Addameer, serta ketua Komite Tahanan Dewan Legislatif Palestina dan anggota KomiteTindak Lanjut Nasional Palestina untuk Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Baca Juga: Oposisi Israel Kritik Pemerintahan Netanyahu, Sebut Perpanjang Perang di Gaza Tanpa Alasan

Sejak awal Maret 2015, Klub Tawanan Palestina (PPC) melaporkan, Otoritas Pendudukan Israel telah mengeluarkan perintah penahanan administratif terhadap 42 tahanan Palestina. Pada akhir Maret, lebih dari 121 warga Palestina dihukum antara tiga hingga enam bulan penjara di bawah penahanan administratif.

Penahanan administratif adalah hukuman penjara bagi rakyat Palestina tanpa tuduhan atau pengadilan dan atas dasar bukti-bukti rahasia sampai periode enam bulan, tanpa batas terbarukan oleh pengadilan militer Israel.

Penggunaan penahanan administratif merupakan”hukum darurat” era kolonial Inggris di Palestina, Jaringan Solidaritas Tahanan Palestina melaporkan.

Lembaga itu menyatakan, “penggunaan penahanan administratif oleh Israel melanggar hukum internasional; penahanan tersebut hanya diperbolehkan dalam keadaan individu yang sangat kuat untuk “alasan keamanan penting.”

Baca Juga: Hamas Ungkap Borok Israel, Gemar Serang Rumah Sakit di Gaza

Israel menggunakan penahanan administratif secara rutin sebagai bentuk hukuman kolektif dan penahanan massal bagi rakyat Palestina, dan sering menggunakan penahanan administratif ketika gagal untuk mendapatkan pengakuan dalam interogasi tahanan Palestina.

Menurut hukum internasional, penahanan administratif hanya dapat digunakan dalam kasus-kasus yang paling luar biasa, sebagai sarana terakhir yang tersedia untuk mencegah bahaya yang tidak dapat digagalkan dengan cara yang kurang berbahaya. Namun Israel menggunakan bentuk hukuman kolektif sistematis.

Ada sekitar 500 tahanan yang menjalani penahanan administratif di beberapa penjara-penjara Israel. Jarrar bukan satu-satunya anggota parlemen yang terpaksa mendekam di penjara Israel; 18 anggota Dewan Legislatif Palestina saat ini ditahan Israel tanpa tuduhan atau pengadilan.

Tahanan Palestina telah terus-menerus terpaksa melakukan aksi mogok makan sebagai cara untuk memprotes penahanan administratif ilegal mereka dan untuk menuntut diakhirinya kebijakan yang melanggar hukum internasional itu.(T/R05/P4)

Baca Juga: Semua Rumah Sakit di Gaza Terpaksa Hentikan Layanan dalam 48 Jam

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda