Al-Quds, MINA – Otoritas pendudukan Israel,memberlakukan larangan melakukan perjalanan kepada Imam Masjid Al-Aqsa dan Presiden Dewan Islam Tertinggi di Kota Al-Quds (Yerusalem) Syaikh Ikrimah Shabri.
Kantor Berita Wafa melaporkan, Sabtu (27/3), Syaikh Shabri dilarang bepergian ke luar negeri selama dua bulan dengan perintah yang dapat diperbarui.
Mantan Mufti Agung Kota Al-Quds berusia 84 tahun itu telah ditahan oleh otoritas pendudukan Israel beberapa kali dalam beberapa tahun terakhir.
Penahanan yang terakhir pada 10 Maret 2021.
Baca Juga: Keluarga Tahanan Israel Kecam Pemerintahannya Sendiri
Dia bahkan dilarang memasuki Masjid Al-Aqsa selama beberapa bulan dengan dalih hasutan lewat upayanya menjaga identitas Islam Masjid Al-Aqsa. Upaya tersebut mendapat ancaman dari ekstremis Israel.
Syaikh baru-baru ini mengatakan menyaksikan peningkatan yang nyata dalam penggerebekan oleh kelompok-kelompok sayap kanan Yahudi. Syaikh Shabri telah memberikan khutbah Jumat di Masjid Al-Aqsa sejak 1973. Masjid Al-Aqsa yang berada di dalam Kota Tua Yerusalem yang diduduki adalah situs tersuci ketiga di dunia bagi umat Islam.
Sementara itu, Israel telah menduduki Yerusalem Timur, termasuk Kota Tua, sejak Perang Enam Hari pada 1967. Pencaplokan kota pada 1980 tetap ilegal menurut hukum internasional, dan tidak diakui oleh sebagian besar komunitas internasional. (T/R1/RI-1)
Baca Juga: Jajak Pendapat: Mayoritas Warga Penjajah Israel Ingin Akhiri Perang
Mi’raj News Agency (MINA)