Bethlehem, 4 Sya’ban 1436/22 Mei 2015 (MINA) – Sebuah pengadilan Israel pada Kamis (21/5), memutuskan melepaskan tahanan penjara anggota parlemen, Khalida Jarrar dan menggantinya dengan tahanan rumah, kata kepala Komite Urusan Tahanan Otoritas Palestina, Issa Qaraqe.
Issa Qaraqe mengatakan, Jarrar akan dipindahkan ke tahanan rumah dan dipaksa membayar 20.000 syikal (sekitar 65 juta rupiah), Ma’an News yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.
Pengadilan memberikan waktu 72 jam kepada Jarrar untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Jarrar ditahan pada 2 April 2015 dari rumahnya di kawasan al-Bireh, Ramallah. Dia diinterogasi di pusat penahanan Ofer sebelum dibawa ke penjara Hasharon Israel. Dia didakwa oleh jaksa militer Israel pada April.
Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024
Menurut sebuah laporan Pengampunan International, Jarrar didakwa oleh jaksa militer Israel dengan tuduhan keanggotaan organisasi ilegal, partisipasi dalam protes dan hasutan untuk menculik tentara Israel.
Tim pembela Jarrar berargumen tidak ada dasar untuk biaya hasutan dan itu pendendam.
Mayoritas organisasi politik Palestina dianggap ilegal oleh Israel, termasuk yang PLO dan hubungan dengan pihak tersebut sering digunakan sebagai alasan hukuman penjara, menurut kelompok hak narapidana Ad-dameer.
Jarrar terpilih menjadi Dewan Legislatif Palestina pada 2006 sebagai anggota PFLP. (T/P006/P4)
Baca Juga: Al-Qassam Sita Tiga Drone Israel
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)