Yerusalem, MINA – Pengadilan Israel memutuskan untuk mengusir keluarga Palestina yang memiliki sebuah bangunan di lingkungan Silwan, Yerusalem Timur, dengan maksud menyerahkannya kepada organisasi pemukim Israel, menurut Pusat Informasi Wadi Hilweh.
Pengadilan Israel menyatakan menolak semua gugatan yang disampaikan oleh keluarga Dweik, selaku pemilik bagunan.
Gugatan keluarga Dweik diajukan terhadap putusan pengadilan yang sebelumnya dikeluarkan atas permintaan organisasi permukiman Yahudi Ateret Cohanim yang memerintahkan keluarga Dweik untuk mengevakuasi bangunan serta menyerahkan tanah tersebut, demikian Wafa melaporkan pada Senin (27/1).
Mazen Dweik, salah satu pemilik, mengatakan bahwa bangunan itu terdiri dari lima apartemen di lima lantai. Terdapat lima keluarga yang saat ini tinggal didalamnya. Ia mencatat bahwa kakeknya yang membeli tanah tempat bangunan itu dan dibangun pada tahun 1963.
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
Pusat Informasi Wadi Hilweh mengatakan, 84 keluarga Palestina di Silwan telah menerima pemberitahuan selama beberapa tahun terakhir untuk meninggalkan tanah tempat rumah mereka yang dibangun dan menyerahkannya kepada organisasi permukiman.
Saat ini, warga Palestina sedang berjuang melawan perintah pengadilan Israel tersebut. (T/Mee/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya