Tepi Barat, 10 Jumadil Akhir 1436/30 Maret 2015 (MINA) – Otoritas pendudukan Israel sedang berupaya menghancurkan desa Palestina kuno Susya di selatan Tepi Barat yang diduduki dengan dalih sedang melakukan “pekerjaan arkeologi” di situs tersebut.
Rezim entitas Zionis itu berusaha mendapatkan izin dari pengadilan tinggi untuk meratakan desa Palestina guna mempersiapkan banyak proyek arkeologi di situs tersebut, media Israel melaporkan sebagaimana dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Senin.
Tel Aviv berencana untuk merelokasi warga desa ke kota terdekat Yatta di al-Khalil (Hebron). Rencana itu menyusul penduduk setempat yang telah memperoleh perintah sementara terhadap pembongkaran rumah mereka pada tahun 2014.
Rezim Tel Aviv menyebut rumah Palestina sebagai “pos-pos ilegal,” dengan militer Israel melarang warga untuk mendirikan rumah di daerah itu.
Baca Juga: Keluarga Tahanan Israel Kecam Pemerintahannya Sendiri
Sementara juga ada sebuah permukiman ilegal yang dibangun Israel di dekat Susya dengan nama yang sama.
Kejaksaan Kamar Mishraki-Asad, mewakili warga Susya, mengatakan, “Ini di luar kendali, dengan adanya permukiman [Israel]. Ini sudah ada keputusan bahwa tanah Susya adalah milik pribadi dan ribuan dunam tanah di wilayah adalah milik pribadi warga Palestina.”
Ia menambahkan militer Israel menolak permintaan izin pembangunan atau pengembangan bagi warga Palestina setempat, untuk menjauhkan mereka dari permukiman ilegal Susya dan memungkinkan para pemukim ekstrimis Yahudi untuk terus merebut tanah pertanian.
“Selama bertahun-tahun, tentara telah melarang pembangunan saluran air, listrik dan infrastruktur, dan kini mengklaim bahwa mengusir warga untuk kebaikan mereka sendiri,” kata Mishraki-Asad.
Baca Juga: Jajak Pendapat: Mayoritas Warga Penjajah Israel Ingin Akhiri Perang
Susya dikelilingi oleh empat permukiman serta beberapa pos-pos yang dibanguan Israel, semua dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional.
Meskipun Susya dan penduduknya memiliki banyak dukungan dari sesama warga Palestina serta aktivis solidaritas internasional, penduduk desa itu masih takut bahwa rumah mereka di desa akan dihancurkan kembali oleh pasukan pendudukan Israel.
Lebih dari setengah juta pemukil ilegal Israel tinggal di lebih dari 120 permukiman ilegal yang dibangun sejak pendudukan Israel di wilayah Palestina di Tepi Barat dan Al-Quds Timur pada tahun 1967.
Sebagian besar masyarakat internasional menganggap permukiman Israel sebagai ilegal karena wilayah yang diduduki oleh Israel pada tahun 1967, dan karenanya harus tunduk pada Konvensi Jenewa, yang melarang pembangunan di tanah yang diduduki. (T/P002/R05)
Baca Juga: Front Demokrasi Serukan Persatuan di Tepi Barat Palestina
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Abu Ubaidah: Tentara Penjajah Sengaja Bombardir Lokasi Sandera di Gaza