Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ISRAEL BUAT UU PEMBERIAN MAKAN PAKSA UNTUK TAHANAN

Widi Kusnadi - Rabu, 11 Juni 2014 - 17:49 WIB

Rabu, 11 Juni 2014 - 17:49 WIB

678 Views

MINISTRYGaza, 13 Sya’ban 1435/11 June 2014 (MINA) – Kementrian Informasi Israel menyatakan pihaknya akan memaksa makan para tahanan Palestina yang mogok makan agar dunia internasional tidak menyalahkannya.

Dalam pernyataan persnya, penjajah Israel mengatakan pemerintah dan parlemen telah sepakat membuat undang-undang untuk melegalkan pemberian makan secara paksa untuk tahanan yang mogok makan.

Diharapkan, pemberlakuan makan paksa akan menekankan angka kematian tahanan dan memberikan efek jera bagi tahanan lainnya. Alray melaporkan seperti dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

RUU pemberian makan paksa sudah digodok di Knesset (parlemen Israel). Namun, hal itu mendapat perlawanan dari lembaga kesehatan Israel (IMA) karena melanggar hukum internasional.

Baca Juga: Brigade Al-Qassam Sergap Pasukan Israel dalam Operasi Terowongan Rafah

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa beberapa organisasi hak asasi manusia dan organisasi kesehatan menentang prosedur makan paksa yang melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Laporan Komisi HAM PBB pada 2006 menyatakan, pemberian makan paksa melanggar hukum internasional. Ada tiga alasan mengapa hal itu dilarang; Pertama, pemberian makan paksa melanggar prinsip hukum internasional tentang kebebasan seseorang; kedua, metode makan paksa identik dengan penyiksaan; ketiga, peran dokter dalam pemberian makan paksa melanggar etika medis .

Kementerian itu menambahkan, World Medical Association (WMA) melarang pemberian makan paksa. Hal itu tertuang dalam Deklarasi Tokyo dan Malta pada 1975 dan 1991.

Sementara Human Rights Watch (HRW) menganggap pemberian makan paksa terhadap para tahanan bertentangan dengan etika medis.

Baca Juga: PBB Tolak Rencana Israel untuk Kendalikan Pengiriman Bantuan Gaza

Nota kesepakatan yang ditandatangani oleh 20 lembaga kemanusiaan internasional (American Civil Liberties Union, Human Rights Watch, the Center for Constitutional Rights dan NYU School of Clinic Global Justice Law), termasuk Menteri Petahanan AS, Chuck Hagel menyatakan pemberian makan paksa kepada tahanan merupakan perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.

Kementrian Informasi Israel menyerukan kepada negara-negara pendukung deklarasi Malta dan Tokyo, termasuk badan-badan PBB, yang keberatan terhadap penggunaan prosedur ini, untuk berperan aktif dalam menghentikan aksi mogok makan, bukan menghentikan Undang-undang.(T/Syt/P04/R2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Militer Israel Panggil 60.000 Prajurit Cadangan untuk Perluas Serangan di Gaza

Rekomendasi untuk Anda