ISRAEL BUAT UU PEMBERIAN MAKAN PAKSA UNTUK TAHANAN

MINISTRY

MINISTRYGaza, 13 Sya’ban 1435/11 June 2014 (MINA) – Kementrian Informasi menyatakan pihaknya akan memaksa makan para tahanan Palestina yang mogok makan agar dunia internasional tidak menyalahkannya.

Dalam pernyataan persnya, penjajah Israel mengatakan pemerintah dan parlemen telah sepakat membuat undang-undang untuk melegalkan pemberian makan secara paksa untuk tahanan yang mogok makan.

Diharapkan, pemberlakuan makan paksa akan menekankan angka kematian tahanan dan memberikan efek jera bagi tahanan lainnya. Alray melaporkan seperti dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

RUU pemberian makan paksa sudah digodok di Knesset (parlemen Israel). Namun, hal itu mendapat perlawanan dari lembaga kesehatan Israel (IMA) karena melanggar hukum internasional.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa beberapa organisasi hak asasi manusia dan organisasi kesehatan menentang prosedur makan paksa yang melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Laporan Komisi HAM PBB pada 2006 menyatakan, pemberian makan paksa melanggar hukum internasional. Ada tiga alasan mengapa hal itu dilarang; Pertama, pemberian makan paksa melanggar prinsip hukum internasional tentang kebebasan seseorang; kedua, metode makan paksa identik dengan penyiksaan; ketiga, peran dokter dalam pemberian makan paksa melanggar etika medis .

Kementerian itu menambahkan, World Medical Association (WMA) melarang pemberian makan paksa. Hal itu tertuang dalam Deklarasi Tokyo dan Malta pada 1975 dan 1991.

Sementara Human Rights Watch (HRW) menganggap pemberian makan paksa terhadap para tahanan bertentangan dengan etika medis.

Nota kesepakatan yang ditandatangani oleh 20 lembaga kemanusiaan internasional (American Civil Liberties Union, Human Rights Watch, the Center for Constitutional Rights dan NYU School of Clinic Global Justice Law), termasuk Menteri Petahanan AS, Chuck Hagel menyatakan pemberian makan paksa kepada tahanan merupakan perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.

Kementrian Informasi Israel menyerukan kepada negara-negara pendukung deklarasi Malta dan Tokyo, termasuk badan-badan PBB, yang keberatan terhadap penggunaan prosedur ini, untuk berperan aktif dalam menghentikan aksi mogok makan, bukan menghentikan Undang-undang.(T/Syt/P04/R2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Widi Kusnadi

Editor:

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0