Al-Quds, 5 Dzulqa’dah 1436/20 Agustus 2015 (MINA) – Penjajah Israel mencegah seorang wanita dan empat anak Palestina memasuki komplek Masjid Al-Aqsha dalam jangka waktu antara 15 hingga 60 hari.
Pengacara Pusat Informasi Wadi Hilweh di Silwan mengatakan, polisi Israel mengeluarkan perintah mencegah anak-anak yang teridentifikasi sebagai Isra ‘Abu Hadwan dan Yousef al-‘Ajlouni untuk memasuki area Masjid Al-Aqsha selama 15 hari, sampai mereka dilepaskan dengan jaminan pihak ketiga setelah membayar 5000 Shekels Israel setiap hari.
Dia menambahkan, hakim Pengadilan Negeri juga mengeluarkan putusan mencegah seorang wanita, yang diidentifikasi sebagai Khadijah Awad, memasuki kompleks masjid selama 60 hari, demikian situs Al-Qassam sepertyi diberitakan Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis.
Seorang anak yang diidentifikasi sebagai Yousef Shaweesh (14 tahun), dan seorang pemuda diidentifikasi sebagai Hotheifa Shreiteh menerima perintah yang sama kali ini untuk 15 hari.
Baca Juga: Israel Makin Terisolasi di Tengah Penurunan Jumlah Penerbangan
Pengacara tersebut juga mengatakan, pengadilan Israel memerintahkan pembebasan anak yang diidentifikasi sebagai Nour Safadi dan Samira Abu Madhi yang harus mebnjalani sidang di Pengadilan Negeri, Kamis.
Seorang anak yang diidentifikasi sebagai Muhammad Adnan Mahmoud, tetap dalam tahanan sampai dengan jadwal sidang, Kamis.
Dalam laporannya, Asosiasi Dukungan Tawanan dan Hak Asasi Manusia Palestina Addameer menyebutkan, Pengadilan Distrik di Yerusalem juga memperbarui penahanan dan interogasi terhadap Wahid al-Bakri sampai 23 Agustus, sedangkan untuk Monir Mahmoud, Muhammad Nasser dan Mansour Nasser sampai mereka diadili hari Ahad.
Tahanan Palestina diantaranya Issa Najib, Samer Abu Aisha, Abdullah Sinjelawi dan anak yang diidentifikasi sebagai Muhammad Abu Sneina, akan tetap berada di bawah interogasi sampai jaksa pengadilan Israel menyajikan berkas dakwaan mereka. (T/P002/R01)
Baca Juga: Palestina Tolak Rencana Israel Bangun Zona Penyangga di Gaza Utara
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Hamas Kutuk AS yang Memveto Gencatan Senjata di Gaza