Tepi Barat, MINA – Direktur Pusat Studi Tahanan Palestina Riyad Al-Ashqar mengatakan, Pengadilan Militer Israel Ofer menjatuhkan denda sebesar 473.000 Shekel atau sekitar Rp 2 miliar terhadap anak-anak Palestina yang ditahan sepanjang 2022, Middle East Monitor melaporkan, Selasa (17/1).
Al-Ashqar mengatakan, otoritas pendudukan Israel berusaha untuk memaksakan lebih banyak penderitaan pada tahanan anak dan keluarganya dengan membebani mereka dengan tagihan denda yang berat, selain hukuman penjara.
Ia menyebut pengenaan denda berat pada narapidana anak sebagai pencurian terbuka.
“Ini bertujuan untuk menghentikan mereka dari berpartisipasi dalam melawan pendudukan,” ujarnya.
Baca Juga: Netanyahu Kembali Ajukan Penundaan Sidang Kasus Korupsinya
Al-Ashqar meminta lembaga internasional yang peduli dengan urusan anak-anak untuk campur tangan guna melindungi anak-anak Palestina dari kejahatan pendudukan.
Otoritas pendudukan Israel menangkap hampir 900 anak selama setahun terakhir. (T/RE1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)